Pemkab Mojokerto Gempor Rokok Ilegal: Canangkan Pelanggar Dengan Sanksi Pidana

Pemkab Mojokerto Gempor Rokok Ilegal: Canangkan Pelanggar Dengan Sanksi Pidana

Kamis, 7 September 2023.

Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Terdekat atau Hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai, 1500 225.

Sanksi Pelanggran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Sanksi Administratif:

Paling Sedikit 2 Kali Nilai Cukai, Paling Banyak 10 Nilai Cukai (Nilai Cukai Yang Seharusnya dibayar).

Sanksi Pidana:

Paling Singkat 1 Tahun, Paling Lama 5 Tahun.

Pelaku Pelanggaran Cukai

》Rokok Pita Cukai Palsu

》Rokok Pita Cukai Beda Peruntukan

》Rokok Pita Cukai Bekas

》Rokok Polos atu Tanpa Pita Cukai