Gempor Rokok Ilegal: Pemkot Mojokerto Canangkan Pelanggaran Undang-Undang Cukai

Gempor Rokok Ilegal: Pemkot Mojokerto Canangkan Pelanggaran Undang-Undang Cukai

Kamis, 31 Agustus 2023.

  • Pelaku Pelanggaran Cukai
    》Rokok Pita Cukai Palsu
    》Rokok Pita Cukai Beda Peruntukan
    》Rokok Pita Cukai Bekas
    》Rokok Polos atu Tanpa Pita Cukai

Laporkan Peredaran Rokok Ilegal Ke Kantor Bea Cukai Terdekat, atau Hubungi Nomor 1500 225