NGANJUK, (majanews.com) – Pemerintah Indonesia sejak 22 Januari 2025 telah mengamanahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran tentang mengurangi belanja Negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. namun ada satu jenis anggaran jumbo yang disinyalir lolos dari kejaran efisiensi.
Intruksi Presiden (Inpres) 1/2025 mengenai pembatasan belanja non – prioritas untuk mengurangi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas. selain itu telah ditujukan pada kegiatan pendukung yang tidak memiliki out put terukur, inpres 1/2025 telah di amanahkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia.
Hal ini juga telah diterima Bupati Nganjuk Jawa Timur dalam Intruksi Bupati, nomor :100.3.4.2/189/411.000./2025, Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dalam rangka menindak lanjuti Intruksi presiden 1 tahun 2025 dalam efisiensi belanja.
Terbukti, surat edaran bersama nomor SE.900.1.3/6629.A/SJ, nomor SE-1/MK.07/2024, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 menyikapi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024.
Kendati demikian, seperti apa yang telah di sampaikan salah satu pejabat berkompeten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk saat bercakap cakap dengan majanews.com pada Minggu yang lalu, menurut pejabat di lingkungan Pemda Nganjuk , sesuai hasil verifikasi di Jakarta dan penyampaian di forum, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Hasil Tembakau (DBHCTHT) tidak terdampak Inpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran.
“Jadi peruntukan DBHCTHT bisa berjalan dengan normal, untuk anggaran DBHCTHT di Pemerintahan Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk pada tahun 2025 ini mendapat anggaran DBHCTHT sebesar Rp.38 Milyar (Tiga Puluh Delapan Milyar),” papar pejabat Pemda tersehut.
Masih kata pejabat, selain itu anggaran DBHCTHT itu juga ada Silpa, jadi Silpa itu dalam penggunaanya akan di anggarkan pada tahun yang akan datang, setelah Ter verifikasi penggunaanya akan masuk di P-APBD pada penggunaan tahun berjalan, suwatu contoh Silpa DBHCTHT pada tahun 2023 yang lalu tidak banyak terserap di Dinas Kesehatan.
“Namun pada tahun 2024 semua anggaran di masukkan ke UHC, pada tahun 2024 kemarin Pemda Nganjuk membiayai UHC sekitar Rp.100 milyar , jadi anggaran DBHCTHT itu tidak terdampak Inpres 1/2025 tentang efisiensi anggaran,” pungka pejabat tersebut.(nyoto)