Dituding Dugaan Pungli, Lapdu LSM Program PTSL Desa Gebangkerep Nganjuk Kandas, Begini Faktanya

Dituding Dugaan Pungli, Lapdu LSM Program PTSL Desa Gebangkerep Nganjuk Kandas, Begini Faktanya

NGANJUK (majanews.com) – Pelaksanaan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diduga telah dipersoalkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Nganjuk. Namun, hasil Laporan Pengaduan (Lapdu) ke pihak aparat penegak hukum (APH) tersebut diduga kandas, pasalnya tidak ditemukan ada bukti kuat dugaan melawan hukum adanya pungli PTSL Desa Gebangkerep Baron.

Hasil yang dihimpun media majanews.com, sesuai fakta hasil press realis di gedung aula Kejaksaan Negeri (Kejari) nganjuk pada (31/12/2024) lalu menyebutkan, bahwa berdasarkan laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat perihal Dugaan pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan program PTSL di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Team Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan permintaan data dan keterangan berdasarkan Surat perintah tugas Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dengan Nomor: SP-TUG.280/M.5.31/Dip.4/12/2024 tanggal 04 Desember 2024 terhadap kurang lebih 41 orang. Demikian Keterangan press release Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan puldata dan pulbaket yang telah dilakukan oleh team pelaksana tugas Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk memperoleh fakta bahwa pada tahun 2024 Desa Gebangkerep Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk memperoleh kuota PTSL sebanyak 1000 bidang tanah.

Dan terdapat 882 pendaftar (pemohon) bidang tanah. sebanyak 882 pendaftar ptsl tersebut yang memenuhi syarat untuk proses sejumlah 807 pendaftar bidang tanah, selanjutnya berdasarkan berita acara kesepakatan rapat musyawarah Sertifikat PTSL Tahun 2024 pada tanggal 04 Februari 2024, telah terdapat kesepakatan terkait pembiayaan PTSL sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rencana kebutuhan biaya.

Masih APH, Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap masyarakat yang menjadi pemohon dalam PTSL tersebut tidak mempermasalahkan terkait biaya sebesar Rp. 600.000,- dibuktikan dengan surat pernyataan menyepakati nilai pembiayaan PTSL dari para pemohon.
Kendati demikian, bahwa seluruh sertifikat telah dibagikan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN kepada para pemohon PTSL dan Pokmas Gebangkerep telah membuat pertanggungjawaban dan sudah dipaparkan kepada seluruh Pemohon PTSL pada tanggal 24 Desember 2024.

Berdasarkan Berita Acara Laporan Pertanggungjawaban Program PTSL Tahun 2024 Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tanggal 24 Desember 2024.
Jumlah anggaran berdasarkan rencana anggaran biaya ( RAB ) adalah sebesar Rp.529.200.000,-, dikembalikan ke masing-masing pemohon yang tidak memenuhi syarat sebesar Rp. 45.000.000,-. Realisasi anggaran untuk Program PTSL adalah sebesar Rp.482.064.700,- dan didapati selisih sebesar Rp.2.135.300,- yang akan di hibahkan untuk pembangunan pagar makam Desa Gebangkerep berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan warga pada tanggal 24 Desember 2024.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT Nomor: 25/SKB/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftara.

Di akhir acara kegiatanpress release, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyebut bahwa pelaksanaan program tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Gebangkerep Baron tidak ada unsur melawan hukum, dan akan dikembalikan ke pihak inspektorat Kabupaten Nganjuk.

Dalam momen press release sayangnya Korp Adiyaksa Kejari Nganjuk tidak menyebutkan pihak LSM yang telah mengadukan dengan dalih privasi.(nyoto)