NGANJUK, (majanews.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) memasuki awal tahun 2025 berupaya melakukan penghematan anggaran dengan cara mengefisiensi aliran listrik, akibatnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menerima imbas dampak dari Efisiensi aliran listrik.
Diketahui, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk dalam setiap tahunnya mengeluarkan biaya pembayaran listrik kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai Rp.14,5 milyar (Empat Belas Milyar Lima Ratus Juta ), dalam kalkulasi perbulannya hingga memasuki pertengahan tahun 2025, Dinas Perhubungan hampir rata rata mengeluarkan biaya Rp.1,2 milyar rupiah guna membayar iuran tagihan listrik ke pihak PLN.
Adanya persoalan tersebut, diduga pada awal tahun 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk mengambil kebijakan serta langkah tegas, dengan cara memberlakukan efisiensi biaya listrik dengan mengalihkan pembayaran biaya listrik yang masuk taman kota di bebankan kepada pihak yang mempunyai kewenangan, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk. adanya persoalan tersebut DLH harus menerima kenyataan akan menanggung beban biaya pembayaran listrik di lingkungan taman kota di bawah naungan DLH.
Tri Hatmanto, pejabat berkompeten selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk saat di temui majanews.com di ruangan kerja, pada Rabu 28/05/2025 menegaskan, saat ini memang Dinas Perhubungan istilahnya juga memberlakukan efisiensi pembayaran penerangan jalan umum (PJU).
“Kami juga berusaha agar pembayaran listrik juga bisa menghemat, salah satunya mengkonfersi lampu mercury menjadi lampu LED, selain itu lampu yang ada di desa desa dan menjadi kewenangan desa akan kita kembalikan kewenangan ke desa,” ujar Tri panggilan akrab pejabat itu.
Selanjutnya, selain itu untuk lampu penerangan di taman Nyawiji kita kembalikan kewenangan pembayaran biaya listrik kepada pihak DLH, selain taman Nyawiji juga terjadi di Ruang Taman Hijau (RTH). seperti taman pandan Wilis dan taman pintar.
“Semua beban pembayaran listrik di selesaikan pihak DLH kabupaten Nganjuk, penyerahan biaya pembayaran listrik di RTH mulai di bebankan pada DLH Nganjuk, seingat saya kalau gak bulan Maret ya April 2025 ini. semua biaya listrik sudah di bawah kewenangan DLH,” sambung Tri.
Masih dikatakan, dulu seperti taman Nyawiji dan RTH yang mengampu pembayaran listrik Dinas Perhubungan, “Namun sejak Maret dan April 2025 semua kewenangan di RTH di kembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk,” jelas pejabat kepala bidang sarpras Dishub.(nyoto)