Dana Hibah KONI Kab.Mojokerto Diduga Bau Korupsi, Kadis Disbudporapar Akui Hibah 3 Miliar di Tahun 2023

Dana Hibah KONI Kab.Mojokerto Diduga Bau Korupsi, Kadis Disbudporapar Akui Hibah 3 Miliar di Tahun 2023

MOJOKERTO (majanews.com) –  Terkabar adanya dugaan korupsi ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto. akui telah menghibahkan anggaran di tahun 2023 sebesar 3 Milyar yang diterima oleh KONI.

Informasi yang dihimpun majanews.com, ada 25 orang telah diperiksa dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran di tubuh KONI yang merupakan mitra Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.

Terkait perkara dugaan korupsi KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Yang sudah diminta keterangan kurang lebih sekitar 25 orang, dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar.

“Ada beberapa bidang di kepengurusan KONI sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, Ketua KONI,” ungkap Rizki Raditya Eka Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/10/2024) lalu dalam lansir media online portaljtv.com.

Salah satu yang diperiksa adalah Suher Didieanto, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto. Suher Didieanto mendapat 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di masing-masing bidang.

Pihaknya menjelaskan tidak hanya terkait Porprov 2023 lalu namun juga kegiatan di masing-masing bidang di KONI Kabupaten Mojokerto. Demikian lansir media online portaljtv.com.

Adanya hal tersebut, Norman Handito Kadis Disbudporapar Kabupaten Mojokerto akui telah hibahkan 3 Miliar di tahun 2023, dan dana tersebut masuk langsung ke rekening KONI Kabupaten Mojokerto.

“2023 saya ingat, kalau 2022 saya agak lupa, kalau 2023 5 miliar waktu itu ada porprov,” jelas Norman Handito saat dikonfirmasi oleh majanews.com bersama media lain saat di ruang kerjanya. Senìn (9/12/2024) sore.

Masih dikatakan, untuk LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) anggaran dalam Perbub 15 itu jelas bahwa penggunaan keuangan hibah, bukan hanya Koni, siapapun penerima hibah dilaporkan kepada Bupati di tahun berikutnya.

“Dan LPJ diserahkan kepada bupati melewati dispora, hibah yang diterima Koni langsung dari DPPKAD ke rekening Koni, tidak ada uang cas,” pungkas Norman Handito.(dak/tim)