MOJOKERTO, (majanews.com) – Riyanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah menyewakan lahan ganjaran bagiannya kepada seorang yang bermukim diwilayah Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo. lahan bagian Sekdes yang sudah disewakan tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar. dikarenakan keberatan dengan ulah Sekdes tersebut dengan merubah bentuk lahan sawah dan keluar dari aturan warga yang telah lama disepakati.
Informasi yang diterima majanews.com, Riyanto Sekdes Sumberjati Jatirejo mempunya hak ganjaran seluas kurang lebih satu hektar, dan selama ini ditanami padi maupun jagung. Karena bentuk lahan sawah perbukitan pegunungan atau Terasering yang merupakan lahan sawah miring dengan bentuk tingkat tingkat seperti tangga itu yang selama ini tidak diperbolehkan di tanami tebu.
Namun, Riyanto Sekdes telah menyewakan ganjaran miliknya kepada Haji Soleh tetangga Desanya, tetapi dalam sewa itu akan di tanami tebu. Sehingga lahan sawah Terasering telah diratakan dengan alat berat, dan hal itu berhasil digagalkan warga mayoritas petani dengan mendatangi Kantor Desa setempat, pada Rabu (18/6/2025) kemarin.
“Tidak boleh ditanami tebu karena memutus penghasilan,” keluh warga yang mengaku bernama Mas Ir saat dimintai keterangan oleh majanews.com di Desa Sumberjati, Kamis (19/6/2025).
Sebelumnya terjadi penggagalan ide Sekdes, masih kata warga, BPD maupun Sekdes didatangi warga, kedatangan warga supaya mengurungkan niat Sekdes dengan menyewakan lahan sawah Terasering ganjaran di tanami tebu tersebut, akan terapi lahan sawah Terasering tetap diratakan dengan alat berat.
“Warga sudah ke BPD ke Sekdes tapi tidak ada jawaban, tapi kok terus di dosher aja gitu lo, terus warga bertindak itu,” sambung warga.
DIhari yang sama, Giso Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjati juga menegaskan saat ditemui majanews.com, sejak dulu lahan sawah terasering tidak diperbolehkan ditanami tebu.
“Itu merusak sawah, yang dulunya berupa sawah nanti rusak kalau ditanami tebu gitu,” jelas Giso saat dimintai keterangan di kediamannya.
Masih dikatakan, kalau masyarakat nggak terlalu banyak alasan pak, yang penting tanah produktif tidak boleh ditanami tebu itu aja kalau masyarakat. Dipertanyakan soal protes warga di balai Desa terkait ulah Sekdes, warga ditemukan dengan Pemdes juga yang mempunyai ganjaran tersebut.
“Hasil dari protes kemarin intinya masyarakat sudah bertemu dengan yang menyewakan untuk pak Rianto, ya sudah setuju kalau sudah tidak boleh ditanami tebu sudah deal disitu,” imbuhnya.
Disinggung siapa yang menyewa dan orang mana, “Kalau kemarin dari luar Desa pak Haji Sholeh, dan beliau menyadari kalau tidak boleh ya sudah, sudah terjadi mufakat seperti itu,” ujarnya.
Ketua BPD juga menjelaskan, lahan sawah Terasering yang diratakan hanya sebagian, dan sebagian belum diratakan, “Iya sebagian tapi belum selesai, terus yang nyewa mau ditanduri jagung kalau luas tanahnya kurang lebih 1 hektar lah,” pungkas Ketua BPD Sumberjati.
Adanya hal itu, majanews com berhasil mengkonfirmasi Riyanto Sekdes Sumberjati di kediamannya. Ia mengamini bila tanah sawah ganjaran bagiannya memang disewakan mau ditanami tebu.
“Mau ditanami tebu ternyata warga tidak berkehendak, ya sudah dirundingkan kalau tidak boleh ya sudah dan uangnya sudah dikembalikan,” jelas Riyanto Sekdes.
Masih dikatakan, Iya kemarin, gimana ya mas, menurut kami tebu ini kan bukan tanaman terlarang lah dan normal lah padi, jagung, tebu dan lain sebagainya.
“Tidak, sudah dikembalikan disini dan sudah saya garap lagi, iya 1 hektar,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Silvi Kepala Desa (Kades) Sumberjati membenarkan bila warga protes atas kejadian ulah Sekdes. Dan sudah di selesaikan di balai Desa.
“Saya klarifikasi terkait masalah yang beberapa warga yang ke Balai Desa terkait permasalahan eks bengkok yang mau ditanami tebu, menurut warga tanah eks bengkok atau tanah ganjaran yang di Sumberjati tidak boleh di tanami tebu,” ucap Kades saat dikondirmasi majanews.com dikediamannya.
Masih dikatakan. kecuali tanah kering hanya itu saja permintaan warga tidak lebih, supaya tidak mengurangi pendapatan atau penghasilan sawah yang selama ini produktif.
“Hasil musyawarah kemarin ada kesepakatan bahwa tanah ganjaran yang ada di Sumberjati saklek tidak boleh ditanami tebu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iya kemarin alat berat yang bukan sifatnya bego atau ekskavator, alat berat yang khusus pertanian ya kalau merubah bentuk mungkin buat tanaman lebih bagus.
“Sudah kemarin hasil musyawarah Pemerintah Desa, penyewa, yang menyenangkan, tokoh masyarakat dan Lembaga Desa sudah menyepakati dan sudah dibuatkan berita acara bahwa eks bengkok atau tanah ganjaran tidak boleh ditanami tebu,” pungkas Kades perumpuan tersebut.(mif/tim)