Warga Dusun Bedog Mlaten Puri Kembali Datangi Kantor Kejaksaan, Posbakumadin Menduga Adanya Potensi Kerugian Negara

Warga Dusun Bedog Mlaten Puri Kembali Datangi Kantor Kejaksaan, Posbakumadin Menduga Adanya Potensi Kerugian Negara
Streaming.

MOJOKERTO (majanews.com) – Beberapa warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan didampingi Iwan Setyawan S.H. dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Mojokerto telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, yang ada di jalan RA Basuni No 360, Sooko, Kabupaten Mojokèrto. Pada Kamis (31/10/2024) siang.

Dalam pantauan awak media majanews.com, atas kedatangan warga tersebut untuk meminta klarifikasi terkait laporan warga pada bulan Agustus 2024 lalu.

Dalam laporan, Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang diduga beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang dan gedung pujasera.

“Ke kejaksaan negeri Klkabupaten mojokerto dalam rangka menanyakan hasil laporan kami tanggal 6 Agustus 2024, Kenapa kami Menindaklanjuti laporan kami tersebut karena kami telah didorong oleh masyarakat untuk menanyakan karena sekian lama belum ada kejelasan,” ujar Ahmad Yanto yang megaku perwakilan warga dari Dusun Bedog Desa Mlaten tersebut, saat di depan kantor Kejari sooko. Kamis (31/10/2024).

Masih dikatakan, Nah, kami himbau juga karena masyarakat ini, saya khawatir ada kegiatan atau aksi makanya kami melangkah ke sini supaya situasi di masyarakat tetap kondusif.

Ahmad Yanto yang megaku perwakilan warga dari Dusun Bedog Desa Mlaten tersebut, saat di depan kantor Kejari sooko. Kamis (31/10/2024).

Warga tersebut juga menegaskan adanya rencana aksi kalau memang situasinya tidak ada kejelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan Setiyanto, advokat dari Posbakumadin juga menjelaskan, dalam hal ini ia melakukan pendampingan terhadap warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Adapun kedatangan kami tadi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto ini adalah meminta atau penjelasan dari kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto terkait laporan yang pernah kami layangkan pada tanggal 6  Agustus 2024 kemarin,” tegas iwan panggilan akrabnya.

Masih dikatakan, itu terhadap dugaan adanya tanah TKD di desa Mlaten itu yang fungsinya itu dialih fungsikan oleh Kepala Desa Mlaten, itu secara sepihak dan adanya dugaan pembangunan kolam renang dan pembangunan untuk Pujasera itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dan diduga juga ada potensi kerugian negara, Ini tadi kami diterima dengan baik oleh Pak Geo beliau menerima kami dengan baik dan memberikan kami penjelasan bahwa pada intinya laporan kami kemarin itu masuk ke Intel sudah ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto,” sambung Iwan.

Dari hasil tindak lanjut itu, masih kata Iwan, telah diputuskan adanya surat perintah penyelidikan yang turun ke Pidsus terkait dugaan adanya potensi kerugian negara yang terjadi di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Jadi adanya potensi kerugian negara dan adanya dugaan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, jadi itu yang bisa saya sampaikan tadi juga dari kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, juga menghimbau bahwa tolong masyarakat harus kondusif karena beri waktu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Untuk melakukan penyidikan sehingga permasalahan ini bisa terbuka menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Adanya hal itu, awak media majanews.com bersama media lain meminta keterangan terhadap petugas kejaksaan yang menerima warga Dusun Bedog Desa Mlaten diketahui bernama Geo Novarian itu, terlihat ia enggan memberikan keterangan kepada awak media.

“Untuk beberapa hari ini beliaunya tidak bisa ditemui karena masih ada Raker,” kata karyawan Kejaksaan yang mengaku bernama putri tersebut.

Perlu di informasikan, majanews.com sebelumnya telah menulis kedatangan warga dusun Bedog Desa Mlaten saat melayangkan surat Kepada Kejaksaan Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024 lalu dengan judul:

“Tolak Alih Fungsi Lahan, Warga Dusun Bedog Mlaten Puri Laporan Kejari Kabupaten Mojokerto”

Terupdate berita pada hari Selasa (6/8/2024) lalu, ikuti berita mearik lainya hanya di majanews.com.(mif/tim)