Rabu, 26 Juni 2024.
MOJOKERTO (majanews.com) – Kabar tidak sedap keberadaan tambang pasir yang diduga tidak mempunyai ijin alias bodong tepat berada di wilayah Perbatasan antara Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, dan Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Menjadi pembicaraan tren atau menjadi trending topik persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) yang berjalan saat ini.
Fakta yang di terima oleh sumber majanews.com menjelaskan, adanya dugaan pungli di pintu keluar armada (truk) yang membeli pasir di tambang disinyalir kuat bodong tepat di Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu, dan Desa Kutoporong Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Ditegaskan oleh sumber, untuk akses jalan keluarnya armada muatan pasir melintas di Dusun Tunggulmoro, dan Dusun Kutoporong Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal. Disitulah terjadi praktek dugaan pungli yang menjadi rasan-rasan hangat oleh warga sekitar.
“Yang jaga mengambil uang disaat truk muatan pasir keluar hanya warga rumahnya berada di pinggir jalan desa, yang rumahnya di area dalam tidak mendapatkan giliran jatah mengambil,” buka HR kepada majanews.com, Selasa (24/6/2024).
Masih dikatakan, setiap truk muatan pasir keluar dari lokasi tambang melintasi Desa Kutoporong, warga bergilir menjaga dan mengambil uang kopensasi dari para supir pasir.
Dipertanyakan kelegalan tambang pasir, HR memastikan diduga kuat ilegal, sang pengelola lahan juga disebut olehnya bernama AG dan SL.
“Setahu saya ya gak ada ijine mas, kan tidak ada papan nama ijin saat saya kunjungi, sampean datang sendirilah ke lokasi,” jelas sumber.
Untuk memastikan apa yang dikatakan sumber, majanews.com berhasil meminta keterangan warga yang mengaku pekerja tugasnya membetulkan jalan yang dilintasi keluar masuknya truk.
“Kulo pekerja harian teng meriki, sehari dibayar satus,” katanya dengan bahasa jawa dengan mempunyai arti saya pekerja harian disini sehari di bayar seratus ribu, ia juga mengaku bernama Sutik warga Desa Kutoprong, saat dilokasi tambang pasir pada Rabu (26/6/2024) siang.
Sejauh mata memandang, saat tim majanews.com dilokasi juga tidak terlihat adanya papan nama kegiatan tambang, dan juga petugas dari Dinas Pemerintahan Daerah sebagai mana tambang yang legal pada umumnya.
Dihari yang sama, awak media berhasil meminta keterangan dari warga tentang dugaan pungli yang menjadi rasan-rasan hangat oleh warga.
“Yang menjaga dan memungut uang dari supir bergantian, tapi yang mendapatkan jatah itu hanya warga rumahnya di pinggir jalan, yang didalam tidak dapat,” kata warga saat ditemui awak media di Desa Kutoprong, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, dalam memungut uang dari para supir yang kaluar dari tambang pasir di sayangkan tidak menyebut jumlah rupiahnya, hanya yang ia tahu untuk pihak desa 60% dan warga yang memungut mendapatkan 40%.
Warga yang tidak mau disebut namanya itu juga menegaskan, yang paling dominan mendapatkan jatah jaga atau kopensasi dari para supir rumahnya yang berada dipinggir jalan, dan bertugas secara bergantian. Ikuti lanjutan berita hanya di majanews.com.(mif/tim)