Kamis, 6 Juli 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Problem Tanah Kas Desa (TKD) Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, yang disewakan kepada pengusaha Galian batu diduga ilegal, dan dibuat akses jalan keluar masuk. Hari ini warga bersama LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto telah munutup total akses jalan tersebut, Kamis (6/7/2023) siang.
“Kami bersama-sama warga menutup akses jalan yang menuju galian diduga ilegal di dusun Pulo, kenapa kami tutup karena ini milik TKD desa Ngembat,” jelas Suwarti Ketua PSPLM Mojokerto, saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media di lokasi penutupan jalan sawah pertanian. Kamis (6/7/2023).
Masih dikatakan Aktivis perempuan tersebut, TKD yang disewakan itu merupakan di kelola Kepala Dusun Blentreng Desa Ngembat. Ia juga menegaskan, penutupan akses jalan merupakan kesepakatan bersama pada hari Rabu 5 Juli 2023 jam 13:00 WIB saat kita di undang oleh Polres Mojokerto. Tetapi pihak Pemdes melakukan tindakan memasang bener sendiri tanpa warga.
“Pada jam 9 pagi kita bersama-sama Pemdes, warga, PSPLM dan penyewa untuk menutup. Tapi faktanya Pemdes telah memasang bener sendiri dengan tulisan tanah pemdes Ngembat,” paparnya.
Lebih lanjut, sikap Pemdes Ngembat di sayangkan oleh warga karena tindakan yang di lakukan tanpa kordinasi ataupun klarifikasi dengan warga apa yang telah disepakati.
“Saya tanyakan ke desa mengatakan ini kewenangan desa, jadi tidak sesuai kesepakatan kemarin. Surat kesepakatan bukti ada surat pernyataan tanda tangan bersama dipegang oleh Polres sama bapak Ali Sodikin,” sambungnya.
Namun, warga bersama PSPLM tetap menutup manual dengan mengocor bambu yang di tanam di tengah-tengah tanah TKD yang di sewakan buat jalan keluar masuk galian batu tersebut.
“Kita minta TKD yang semula lahan pertanian kembali menjadi lahan pertanian, tidak boleh dijadikan jalan,” katanya.
Dipertanyakan siapa yang menyewakan lahan pertanian TKD ke pihak pengusaha Galian batu, Suwarti Nahkoda PSPLM Mojokerto menjawab dengan tegas yng menyewakan Tohari Kasun Blentreng Desa Ngembat, Kecamatan Gondang ke Kades Sarji Kades Bening Kecamatan Gondang. Dan di sewa lagi oleh pengusaha galian batu.
Sebelumnya, terkait adanya permasalahan TKD Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Yang di sewakan kepada pihak pengusaha galian batu, majanews.com telah menulis dengan judul “Kasus TKD Ngembat Gondang di Sewa Galian C Tahap Panggilan Saksi, LSM: Kepolisian Yang Punya Kewenangan Dihentikan itu Aktivitasnya”. Terupdate pada hari Senin 12 Juni 2023 yang lalu. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)