PKN Soroti Pembayaran SPP SMAN dan SMKN di Sidoarjo Diduga Mengalir ke MKKS

PKN Soroti Pembayaran SPP SMAN dan SMKN di Sidoarjo Diduga Mengalir ke MKKS

Jumat, 10 Maret 2023.

SIDOARJO (majanews.com) – Adanya dugaan uang SPP di dua sekolahan, yakni SMAN dan SMKN di sidoarajo menjadi sororan ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang SH, MH. Juga masyarakat.

Ketua PKN mengatakan kepada majanews.com, bahwa mereka yang tidak mampu bayar, akan tersiksa batinnya. “Siksaan batin bagi yang tidak bayar,” tegas ketua umum PKN tersebut, kamis (9/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, mantan wali murid SMAN 1 Waru yang bernama Rahmad pada saat di temui majanews.com juga mengatakan hal senada apa yang dikatakan Ketua PKN, mantan wali murid ini mengakui punya bukti aliran dana untuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Saya mempunyai bukti dari laporan Inspektorat Jatim yang di berikan kepada saya bahwa ada sebagian uang SPP yang di gunakan untuk kegiatan MKKS sebesar Rp.29.375.000 per tahun,” bukanya saat ditemui di kediamannya, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, Rahmad juga menanyakan langsung kepada Panoyo selaku ketua MKKS pada hari Rabu 8 Maret 2023. membenarkannya adanya aliran dana tersebut.

Adanya dugaan uang SPP di dua sekolahan, yakni SMAN dan SMKN di sidoarajo menjadi sororan ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Patar Sihotang SH, MH. Juga masyarakat.

“Memang ada tarikan di MKKS tetapi besarnya tidak tau yang tau persisnya bendahara MKKS yang bernama bu Peni yang menjabat kepala sekolah di SMAN 3 Sidoarjo,” jelas Rahmad tiru kata Panoyo.

Sebelumnya, adanya aliran dana SPP kepada MKKS yang menjadi pembahasan hangat oleh masyarakat, majanews.com pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada kepala Dinas Jawa Timur (Wahid Wahyudi) melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) namun tidak pernah di hiraukan (tidak di balas).

Sehingga, apa yang menjadi dugaan tersebut belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas terkait itu.

Perlu diketahui, Kasus pungutan SPP di SMAN 1 Waru sudah pernah di laporkan Rahmad (Wali Murid) ke Polda Jatim yang ada di Surabaya dua tahun yang lalu. Dengan bukti laporan atau aduan nomor surat B/300/4’22. Hal itu dilakukan saat anaknya masih sekolah, dan dari pihak penyidik menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dan SP2HP sampai saat ini belum di berikan kepada pelapor (Rahmad).

Disayangkan majanews.com hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi sari Dinas Pendidikan Jawa Timur hingga berita ini ditulis. Ikuti berita menarik lainya hanya di majanews.com.(ali/tim)