MOJOKERTO, (majanews.com) –Mukhammad Septanto Purbadi warga RT. 003 RW. 003, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Menjadi korban keganasan yang diduga rentenir beserta juru tagihnya. Akibat kejadian tersebut motor kesayangan jenis honda beat telah raib. Akibat kejadian itu dirinya melapor ke Aparat Penagak Hukum (APH) Polrssta Mojokerto, Jawa Timur. Dan didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Mojokerto.
Informasi yang diterima majanews.com, warga asal Magersari Kota Mojokerto yang mempunyai nama lengkap Mukhammad Septanto Purbadi telah kehilangan sepedah motor miliknya saat pagi hari diteras rumah sekira pukul 09:00 WIB, pada kamis (15/5/2025) minggu lalu.
Sontak terkejut pria usia 30 tahun tersebut dengan rasa gelisah, ia menanyakan kepada orang rumah siapa yang mengambil motor kesayangan itu.
“Ternyata motornya telah diambil oleh penagih hutang, padahal yang hutang bukan pememilik motor, tapi saudara perempuannya yang bernama Nulik,” ungkap Andik Rusianto yang juga ikut mendampingi korban ke APH, Senin (19/5/2025).
Masih dikatakan, Pencurian sepedah motor yang diduga dilakukan oleh rentenir Rina Mujayana Cs, asal Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo bersama tiga orang rekannya pada kamis pagi.
“Itu satu rumah, yang minjam uang itu mbaknya, adiknya tidak tau apa apa, akibat kejadian itu korban lapor polisi,” ungkap Wakil Sekertaris LSM LIRA Kota Mojokerto saat menjelaskan di kantin Gor Sooko.
Lebih lanjut, persoalan tesebut dipicu masalah utang – piutang yang menjerat saudara perempuan Mukhammad Septanto Purbadi, saudarinya telah meminjam uang sebesar 30 juta kepada sang rentenir.
“Setelah nagih utang tidak ada orang motor dibawa, karena kunci motor tergeletak di meja,” sambung Andik panggilan akrabnya.
Korban mau berangkat kerja, masih kata Andik, kebingungan mengetahui sepedah motor miliknya hilang setelah diparkir didepan rumahnya dan mencoba menghubungi kakak perempuannya lewat telepon.
“Dan benar sepedah motornya dibawa Rina Mujayana kata mbaknya, yang menagih hutang,” tegas Andik.
Namun, merasa tidak terima korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kota Mojokerto didampingi oleh LSM LIRA Kota Mojokerto dengan laporan polisi Nomor : STTLPM/144 Satreskrim/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur. Dengan dugaan tindak pidana pencurian.
“Yang dilaporkan Rina Mujayana, yang hilang sepedah beat tahun 2023 nopol S 2242 TY, kerugian diperkirakan 18 jutaan,” pungkas Andik Rusdianto.(ben/tim)