TKD Ngembat Gondang Disewakan Pengusaha Galian C di Buat Akses Jalan, LSM: Penjarakan Semua Siapapun Yang Terlibat

TKD Ngembat Gondang Disewakan Pengusaha Galian C di Buat Akses Jalan, LSM: Penjarakan Semua Siapapun Yang Terlibat

Senin, 29 Mei 2023.

Streaming.

MOJOKERTO (majanews.com) – Keberadaan tambang Galian C yang menyewa akses jalan milik Tanah Kas Desa (TKD) Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang ada di wilayah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Telah di Polisikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto.

Informasi yang masuk ke redaksi majanews.com, TKD milik Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Yang berada di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang telah di sewakan ke pihak pengusaha galian C dan dibuat akses jalan keluar masuk truk galian, lokasi galian C tepat berada di Dusun Pulo Desa Bening Kecamatan Gondang. Hal inilah persoalan tersebut sampai di meja Polres Mojokerto.

Suwarti, Ketua Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) menuturkan kepada majanews.com, lembaganya telah melaporkan Pemerintahan Desa Ngembat Kecamatan Gondang ke Polres Mojokerto dengan tudingan peralihfungsian TKD.

“Pada hari ini senin tanggal 29-5-2023 kami datang ke satreskrim polres mojokerto dengan tujuan klarifikasi terkait laporan peralihfungsian tanah kas desa / TKD ngembat dengan no: 46/psplm III / 2023,” tulis via aplikasi whattsap Ketua LSM PSPLM saat dimintai keterangan oleh majanews.com, Senin (29/5/2023).

Masih Ketua LSM, sampai hari ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah memanggil sebagian pihak-pihak terkait.

“Kehadiran kami hari ini  menambahkan keterangan bahwa peralihfungsian lahan TKD tersebut menimbulkan ketidakkondusifan di kalangan masyarakat desa ngembat,” sambungnya.

Lebih lanjut, dan menurut saya sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. maka dari itu kami meminta kepada APH segera bertindak tegas tangkap ..!!.

“Dan penjarakan semua siapapun yang terlibat ..!!, Demi menjadi contoh yang baik untuk generasi berikutnya,” tegas aktivis perempuan tersebut. Dikarnakan keluar masuk truk dari galian tersebut telah menyewa lahan Tanah Kas Desa milik Pemerintahan Desa (Pemdes) Ngembat, Kecamatan Gondang.

Sebelumnya, majanews.com telah merilis adanya TKD di sewakan oleh Pemdes Ngembat kepada pihak pengusaha galian C yang ada di wilayah Dusun Pulo Desa Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tanpa ada musyawarah, dengan judul “Galian C Diduga Ilegal di Gondang Mojokerto Sewa TKD Buat Akses Jalan Keluar Masuk, Warga Tidak Setuju”. Terupdate pada hari Minggu 9 April 2023. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(dak/tim)