Spanduk Himbauan Polres Mojokerto Larangan Kegiatan Aktivitas Galian Ilegal, Banyak Menuai Kritikan Dari Masyarakat Dan LSM

Spanduk Himbauan Polres Mojokerto Larangan Kegiatan Aktivitas Galian Ilegal, Banyak Menuai Kritikan Dari Masyarakat Dan LSM
Spanduk Yang Terpasang di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

MOJOKERTO (majanews.com) – Terpampangnya spanduk Larangan Kegiatan Aktifitas Penambangan Tanpa ijin (ilegal) yang di pasang oleh pihak hukum Polres Mojokerto, yang terpasang di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, telah banyak menuai kritikan dari masyarakat, dan Aktivis Peduli Lingkungan juga LSM. pasalnya, spanduk yang dipasang dituding ada diskriminasi atu tebang pilih.

Arip menuturkan kepada wartawan, adanya spanduk laranggan Melakukan Kegiatan Aktivitas penambngan tanpa ijin (ilegal) yang ada di Desanya itu terlihat tebang pilih.

“Spanduk seperti itu yang saya tau hanya di Dusun Grogol, harusnya kan semuanya tambang ilegal di pasang spanduk sperti itu, dan ini terkesan diskriminisasi,” keluh warga asal Desa Kepuhpandak Tersebut saat ngopi bareng dengan wartawan, Kamis (18/3/2021).

Hal senada juga di sampaikan oleh Aktivis peduli lingkungan, Sumartik, “Soal spanduk himbuan ya harus tidak tebang pilih, yang ada galian di Dusun Grogol lebih bahaya di Wilayah Gondang,” kata Perempuan asal Dusun Nggero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, lewat invoic yang dikrim kepada media ini. Kamis (18/3/2021).

Lebih lanjut, Kenapa saya katakan demikian, wilayah gondang bukan daerah tambang, tapi banyak juga yang melakukan tambang diduga juga ilegal, “Wilayah Gondang itu daerah penyangga, bila terjadi lonsor semua daerah di bawahnya akan terkena dampaknya,” jelas Aktivis peduli lingkungan tersebut.

Terpisah, Wati Ketua Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto, mengaprisiasi Polres Mojokerto memasang Spanduk larangan tersebut, dirìnya berharap tidak ada kepentingan.

“Bagus sekali dengam adanya himbauan peraturan seperti ini dan tentunya tdk hanya d buat formalitas saja,” tulis ketua di Whattsap (WA) ditujukan kepada media ini, Kamis (18/3/2021).

Masih Ketua, tapi yang menjadi pertanyaan kenapa baner (spanduk) himbauan ini hanya di pasang di Dusun Grogol kutorejo saja.

“Padahal banyak sekali kasus tambang galian C khususnya di Desa Jatidukuh, Desa kalikatir kecamatan Gondang, seharusnya semua titik aktifitas galian c ilegal harus di pasang seperti ini, biar tau mana yang benar-benar di langgar, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. jadi himbauan tidak terkesan formalitas saja,” pungkas tulis Ketua berhijab tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Letidakadilan (LSM GKK) Mojokerto juga angkat bicara, dirinya juga menyayangkan adanya spanduk Himbauan larangan hanya dipampang di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak itu.

Menurut Hadak, panggilan akrab ketua tersebut, ada banyak galian atau tambang yang disinyalir kuat ilegal yang masih beroprasi di wilayah Kutorejo dan Dlanggu.

“Kita tidak menyebut titik lokasi, ini kiriman ke whatsapp saya ada beberapa Galian C juga diduga ilegal, dan tidak ada spanduk seperti itu,” cetus aktivis berambut gondrong tersebut saat ditemui di Markaz nya, kamis (18/3/2021).

Hadak juga meminta, supaya pihak Polres Mojokerto secepatnya bertindak untuk menutup galian yang ilegal yang masih marak di Kabupaten Mojokerto, “ya masak yang ditutup hanya di Dusun Grogol saja, wilayah Dlanggu, kan ada itu,” pinta dia.(ben/tim)