
MOJOKERTO (majanews.com) – Berdalih tidak ada Peraturan Desa (Perdes) Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Dana Ratusan Juta Rupiah Restribusi kendaraan yang keluar masuk mengangkut ledok (Limbah Pabrik Pakerin) tahun 2019 diduga menguap.
Hal ini terungkap saat warga Desa Bangun menanyakan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD, dalam suatu mediasi yang di hadiri warga desa, Polres, Polsek, Babinsa, Babinkamtibmas serta beberapa awak media.
Dalam mediasi tersebut, BPD mengatakan tidak ada Sertijab sehingga pihaknya tidak bisa bekerja dan tidak tau apa-apa masalah tersebut.
BPD berjanji akan menagih ke mantan Kepala Desa (Kades) mengenai Sertijab agar bisa bekerja dan tau permasalahan desa.
Persoalan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dilakukan dalam pertemuan atau mediasi ke dua yang dihadiri warga desa, BPD, Pemdes, Polres, Polsek, Babinsa, Babinkamtibmas, Kecamatan, Moch Ikhsan (Mantan Kades) dan beberapa awak media.
Namun dalam mediasi yang ke dua tersebut, BPD mengatakan Sertijab itu tidak ada (Tidak perlu, red) yang ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Dari sinilah warga mempertanyakan ke BPD terkait Restribusi kendaraan yang keluar masuk mengangkut ledok atau limbah dari Pabrik Kertas Pakerin pada tahun 2019, yang nominalnya Rp 40 ribu dalam satu kali jalan, kok tidak masuk dalam APBDes.
BPD mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa memasukkan dana Restribusi dikarenakan tidak ada Peraturan Desa (Perdes)nya.
Warga desa menganggap, apa yang disampaikan oleh BPD tersebut lucu dan janggal. Menurut warga, yang membuat Perdes itu kan BPD bersama Pemerintah Desa. Apalagi dalam satu tahun, dana Restribusi yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Yang menjadi pertanyaan, kemana menguapnya dana Restribusi tersebut,” ungkap Loeko Djoyo (49) warga Desa Bangun yang didampingi Nur Khomari pada saat memberikan keterangan kepada media ini beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, majanews.com belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Dedik, Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Dihubungi oleh tim media ini, melalui telepon selulernya, meski ada nada sambung, namun tidak diangkat. Di WhatsApp juga tidak ada tanggapan, Senin (12/7/2021).
Moch Ichsan, mantan Kepala Desa (Kades) Bangun Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi terkait Peraturan Desa (Perdes) Bangun mengatakan, kalau Perdesnya sudah ada dan saya simpan di rumah.
“Kalau di taruh di desa, saya takut ada yang menghilangkan,” kata Moch Ichsan yang di dampingi Imam Subaweh, selaku pengacara keluarga saat dikonfirmasi majanews.com bersama media lain, Selasa (13/7/2021).
Ironisnya, mantan Kades tersebut mengatakan Perdes tidak perlu memperlihatkan kepada warganya, ia anggap tidak penting bila warga tau, karena pada saat itu yang menanyakan orangnya tidak tau apa-apa, “Kalau anak saya kasih salinan, dia kan menjabat sebagai kepala Desa sekarang,” cetus Moch Ichsan, yang juga pernah menjabat menjadi Sekdes tersebut.
Terkait pihak Pemerintah Desa Bangun punya hutang. Menurut Ichsan, itu merupakan bantuan saya pribadi sebagai pengusaha yang saya berikan ke Desa.
“Karena dalam kurun waktu bulan Januari 2019 sampai April 2021 uang restribusi terkumpul Rp 217 Juta dan pengeluaran belanja barang atau jasa dari A – Z sebesar Rp 212 Juta. Dan nantinya hutang itu lunas, saat saya memberikan bantuan lagi,” pungkas Ichsan.
Perlu disampaikan, beberapa hari yang lalu media ini menulis tentang keluhan warga Desa Bangun, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) mempunyai hutang kepada Moch Ichsan mantan Kepala Desa hingga puluhan rupiah. Hal tersebut disaat pemaparan anggaran Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto yang digelar di Balai Desa setempat pada Jum’at (11/6/2021) bulan lalu.(dak/tim)