
PASURUAN (majanews.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan kembali adakan mediasi lanjutan hari ini, Senin (5/12/2022) pagi. Berlangsung di gedung DPRD untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi antara King Jim, CV Wahyu Putra dengan warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Hadir dalam kesempatan hari ini Komisi I, Agus Suyanto serta Yuni, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Wakil Ketua DPRD, Rusdi Sutejo, DLH, Satpol-PP, Perizinan, LSM LIRA, juga hadir beberapa awak media.
Sebagai pendamping warga Desa Pandean Ayik Suhaya mengatakan, tanggal 1 kemarin sudah di sepakati untuk di bahas kembali di hari senin atau hari ini.
“Dan detik ini dari CV Wahyu dan PT King Jim tidak ada padahal sebelumnya sudah menyatakan siap,” ujar aktivis Lira tersebut didepan forum, Senin (5/12/2022).
Masih Ayik, panggilan akrab aktivis Lira, dirinya mengkalim secara etika toto kromo PT King Jim dan CV Wahyu perlu di pertanyakan, “karena kemarin sudah sepakat hari senin untuk rundingan kembali dan menghadiri Direksi PT King Jim,” sambungnya dengan nada kesal.

Dalam kesempatan yang sama, Suryono Pane, Advokasi warga Desa Pandean juga memberikan pernyataan, bahwa perusahaan asing di undang oleh DPRD Kabupaten Pasuruan yang di tanda tangani oleh ketua DPRD namun tidak datang, dirinya menuding pihak perusahan berprilaku melecehkan.
“Apapun yang terjadi itu untuk warga pandean bukan selainnya, itu yang di katakan oleh saksi kunci yang menyatakan bahwasanya perintah dari jepang bahwa pengelolaan limbah untuk warga pandean bukan untuk yang lain,” cetus pengacara tersebut.
Kendati demikian, pihaknya meminta Dengan fakta tersebut, ia berharap DPRD Kabupaten Pasuruan tegas untuk hal ini.
“Pak Darto adalah saksi dan pelaku sejarah yang menolak diberi uang oleh beberapa pihak terkait masalah ini,” tutup Pane dan mengenalkan Pak Darto sebagai saksi sejarah.
Menanggapi apa yang di sampaikan pihak warga Desa Pandean, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan memberikan pilihan.
Menurut saya ada 2 opsi, pertama Forum ini di adakan lagi dengan mendatangkan Direksi PT King Jim dan CV Wahyu Putra, dan yang kedua kita musyawarah dengan anggota komisi untuk mengambil keputusan.
“Sebelumnya tadi saya berkata bahwa jika pihak perusahaan hanya datang penasehat hukumnya tanpa pihak direksi usir saja, namun ternyata malah tidak datang sama sekali,” cetus Sudiono.

Salah satu wakil dari pihak warga Desa Pandean menolak adanya pertemuan selanjutnya, dan meminta DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memberikan putusan rekomendasi. jika ada mediasi selanjutnya kami tidak akan hadir karena kami rasa sudah cukup dan kami lanjut ke langkah berikutnya.
Terakhir Komisi I DPRD Kabupaten, dalam hal ini Agus Suyanto akhirnya menyimpukan bahwa Komisi I sudah memaksimalkan tugas dengan memberikan fasilitas bagi setiap pihak, dan mewakili DPRD Kabupaten Pasuruan bahwa atas nama anggota Dewan memutuskan akan mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan di sampaikan ke semua pihak terkait.
Perlu diinformasikan, dalam permasalahan warga Desa Pandean dengan King Jim dan CV. Wahyu Putra. Warga Pandean, Kecamatan Rembang menjadi yang paling terdampak atas oprasianal perusahaan itu berdiri Jika turun hujan, sawah menjadi tergenang dan rusak.
Begitupula tentang polusi udara, warga Pandean-lah yang terdampak langsung, akan tetapi tidak ada kompensasi dan perhatian dari perusahaan
Warga Pandean hanya meminta agar limbah dikeluarkan untuk dikelola oleh BUMDES, dan warga melakukan aksi damai didepan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Dirilis majanews.com dengan judul “Merespon Aksi Damai Warga Pandean Rembang, DPRD Kabupaten Pasuruan Akan Panggil Direksi PT King Jim” update pada hari jumat 2 Desember 2022.(ali/tim)