Polres Mojokerto Tangani Problema Limbah Dibekas Galian C di Dusun Pandansari Desa Wonoploso Gondang

Polres Mojokerto Tangani Problema Limbah Dibekas Galian C di Dusun Pandansari Desa Wonoploso Gondang
Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Tampaknya persoalan pembuangan limbah di area bekas tambang Galian C di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, akan semakin panjang.

Pasalnya, permasalahan tersebut sudah di adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mojokerto melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Seperti yang disampaikan Sumartik, Sekretaris Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) saat dikonfirmasi majanews.com dan beberapa awak media, beberapa hari lalu di Rest Area Gunung Gedangan, Kota Mojokerto.

Menurut Sumartik, pihaknya mendapat panggilan dari Polres Mojokerto, guna memberikan keterangan terkait limbah yang ada di bekas tambang Galian C di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Muhammad Zaqi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten Mojokerto dimintai keterangan oleh majanews.com bersama media lain tentang adanya oknum pembuang limbah yang meresahkan warga Dusun Pandansari, Desa Wonoploso.

Terkait hal ini  Zaqi menjelaskan, Kalau perlu kita panggil kita panggil. Sehingga ada kejelasan. Apakah itu katagori limbah B3 atau tidak. Kalau tidak juga tidak selayaknya di buang sembarangan.

“Karena bagaimanapun kasihan masyarakat disana kena imbas baunya, Juga nanti airnya juga kotor,” tegas pejabat tersebut saat di temui di ruang kerjanya, selasa (10/5/2022).

Disinggung soal terkait pemilik lahan yang ditempati limbah apakah pihak dinas DLH akan memanggil yang bersangkutan.

Untuk pemilik lahan kita tidak punya kewenangan untuk memanggil, karena bukan kewenangan. Kalau itu melanggar perda misalnya, yang manggil bukan kami tapi dari penegak perda. Sambung zaqi.

Dalam keterangan LSM PSPLM disaat dimintai keterangan oleh APH, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Polres diantaranya adalah, siapa yang membuang limbah, area bekas tambang Galian C itu milik siapa.

“Kendaraan yang dipakai untuk memuat limbah itu jenis apa dan berapa No. Polnya,” sambung Martik.

Mendapat beberapa pertanyaan, lebih lanjut dikatakan Sekretaris PSPLM, menurut informasi dari masyarakat,  bahwa yang diduga membuang limbah itu adalah Sawo Jaya dari Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

“Kalau No. Polnya saya lupa dan saya berharap, permasalahan ini segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sumartik.

Disinggung apa dampak dari pembuangan limbah diarea bekas Galian C, Sumartik menegaskan, banyak dampak yang dirasakan oleh warga masyarakat. Salah satunya adalah pernafasan.(ben/tim)

https://majanews.com/2022/05/05/limbah-bau-busuk-di-area-bekas-galian-c-di-dusun-pandansari-gondang-mojokerto-resahkan-warga/