Penginapan Bikin Resah, Pemdes Jabon Minta Bupati Mojokerto Tutup Penginapan De Cozy Inn

Penginapan Bikin Resah, Pemdes Jabon Minta Bupati Mojokerto Tutup Penginapan De Cozy Inn

Rabu, 29 Maret 2023.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Keberadaan Penginapan De Cozy Inn di Dusun Pasinan, RT 21, RW 06, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan terakhir menuai polemik di lingkungan warga yang tidak jauh dari tempat penginapan tersebut.

Keresahan warga sekitar muncul lantaran Penginapan De Cozy Inn yang dulunya bernama The Madinah tersebut, dalam perjalanannya seringkali tamu pengunjungnya laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Persoalan itulah, salah satu isi surat bernomor : 359 / 008 / 416 – 318.6 / 2023, Perihal Permohonan Penutupan Penginapan De Cozy Inn, yang di kirim oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jabon, Kecamatan Mojoanyar,  Kabupaten Mojokerto, tertanggal, 08 Februari 2023, yang ditandatangani Kepala Desa Jabon ke Bupati Mojokerto.

Surat Pemdes Jabon yang dilayangkan kepada Bupati Mojokerto.

Dikonfirmasi terkait Penginapan De Cozy Inn yang dinilai menuai polemik di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Ketut, pengelola Penginapan De Cozy Inn mengatakan, kalau persoalan tersebut masih dalam tahap mediasi.

“Sudah ada ijinnya dan sudah saya serahkan ke pihak terkait,” jelas Ketut, saat dikonfirmasi majanews.com bersama awak media lain di ruang tamu Penginapan De Cozy Inn, Rabu (29/3/2023).

Disinggung terkait ijin, Ketut mengatakan, kalau ijinnya bukan Hotel melainkan Pondok Wisata. Kalau yang tidak tau, namanya hunian yang disewakan, yang sifatnya harian.

Ketut, pengelola Penginapan De Cozy Inn, saat dikonfirmasi majanews.com bersama media lain. Rabu (29/3/2023).

“Saya orang hotel, jadi saya tau seluk beluk atau paham bagaimana mengelola untuk lokasi hotel,” jelas pengelola Penginapan De Cozy Inn.

Perlu di informasikan, Penginapan De Cozy Inn, dalam proses pengajuan perijinan diawal tahun 2017 lalu dengan status Homestay. Namun oleh Pemerintah Desa Jabon beserta BPD, tidak memberikan persetujuan atas perijinan tersebut. Persetujuan akan diberikan, jika nama penginapan diganti dengan kos-kosan. Atas permintaan Pemerintah Desa Jabon dan BPD, pemilik menyetujui dan pada akhirnya,  status Homestay dicoret dan diganti ijin Kos-kosan.(mif/tim)