Rabu, 8 Maret 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Permasalahan Suparmi warga Dusun Seketi Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Yang telah di coret dari penerima manfaat bantuan sosial Penerima Keluarga Harapan (PKH) karena dinyatakan meninggal dunia telah mendapatkan paparan dari pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gondang, pada Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya, informasi yang diterima redaksi majanews.com, Suparmi gagal menerima PKH disebabkan karena adanya pelaporan meninggal dunia dari PT Pos Indonesia.
Sehingga, ketidakadilan yang menimpa Suparmi menuai dukungan dari beberapa pihak, LSM maupun warga sekitar. sehingga permasalahan ini di bawa ke meja kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Berlangsungnya mediasi, penerima PKH Suparmi di jelaskan oleh pihak Forkopimcam Gondang bahwa ada kesalahan dalam server data PKH, dalam data telah ada Under Maintenance (dalam perbaikan).

“Pihak kecamatan sudah melakukan stakeholder, pemerintah desa berusaha akan melakukan upaya mengganti yang selama ini pihak penerima Suparni dalam 3 bulan belum menerima PKH,” jelas Camat saat ditemui majanews.com bersama media lain selesainya mediasi, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam bantuan sosial pihak kecamatan tidak mempunyai wewenang penuh.
“Jadi di desa adak oprator yang bertugas untuk itu, bagaimana yang mengusulkan mungkin untuk meniadakan data penerima bantuan,” ucapnya.

Terpisah, Aripin Kepala Desa (Kades) Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Saat dimintai keterangan selesainya mediasi, ia akan mengajukan kembali atas nama Suparmi dalam bantuan sosial tersebut.
“Yang jelas dari desa tidak pernah mengeluarkan surat kematian kepada Suparmi, tetapi ada warga saya diluar dusu yang namanya sama, kemukinan kesalahan data karena yang lain dusun telah meninggal dunia,” jelas Kades.
Disinggung apa ada persoalan Suparmi dilaporkan meninggal dunia biar tidak mendapatkan PKH karena ia mengikuti demo penutupan galian C diduga ilegal pada saat tahun 2022 yang lalu di Desa Jatidukuh. Kades membantah tidak ada hubungan nya dengan demo galian.
Ditempat yang sama, Suparmi mengatakan dirinya di coret dari penerima manfaat (PKH) dan dinyatakan meninggal dunia sudah ada tiga mingguan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan yang telah di menyatakan saya meninggal,” kata warga Dusun Seketi Desa Jatidukuh tersebut.
Ia menambahkan, dirinya mendapatkan bantuan PKH sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Di informasikan, dalam mediasi yang di gelar oleh Forkopimcam Gondang Kabupaten Mojokerto, hadir juga Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto, Tim Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto, Petugas Kantor Pos Mojokerto. Serta Kepala Desa Jatidukuh dan warga setempat, dan Pendapingan dari LSM yang ada di Mojokerto.(mif/tim)