Muncul Surat Jual Beli Lapak Pasar Dinoyo Jatirejo, Kadis Perindag: Itu Ilegal

Muncul Surat Jual Beli Lapak Pasar Dinoyo Jatirejo, Kadis Perindag: Itu Ilegal

Kamis, 19 Januari 2023.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Permasalan pembongkaran lapak pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. yang dilakukan oleh warga asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, diketahui berinisial UL yang merupakan bukan pemilik lapak telah mendapatkan komentar dari Kapala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Kejadian pemongkaran pasar diketahui milik Ichwan Sutanto, yang di lakukan oleh UL warga Desa Gading tidak ada koordinasi dengan sang pemilik. Sehingga Ichwan melapor kepada pihak pengelola pasar untuk mendapatkan keadilan.

“Ini bukti surat kuasa stan pasar yang saya miliki,” katanya sambil menunjukan kopy kuasa stan Pasar Dinoyo, Rabu (11/1/2023).

Stan pasar miliknya, masih Ichwan, itu dari saudaranya Achmad yang merupakan pelimpahan yang di ketahui petugas pasar sejak Desember 2022 yang lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Mantri Pasar Dinoyo Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Supriadi. Memang stan yang satu itu milik Ichwan Sutanto. Saat di konfirmasi majanews.com bersama media lain di kantor pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Jumat 13 Januari 2023 yang lalu.

Terjadinya pembongkaran stan pasar muncul kertas satu lembar dengan bertulisan jual beli yang dibuat oleh Achmad diduga di tekan oleh UL. Hal itu dilakukan karena Istri Acmad mempunyai tanggungan di masa hidupnya kepada UL.

“Kata Almarhum istri saya mempunyai tanggungan arisan ke mbak ul orang Gading, katanya berkisaran 30 juta. Tetapi mbak ul bilang 50 juta. Yang benar yang mana saya juga tidak tahu karena itu urusan almarhum istri saya,” jelas Achmad saat dimintai keterangan oleh majanews.com bersama media lain di kediamannya. Kamis (12/1/2023).

Masih kata Acmad, untuk menyelesaikan urusan istrinya dirinya telah di panggil di kediaman UL dan dibuatkan surat yang ia tulis tetapi yang mendekte kata-kata pihak keluarga UL.

“Saya disuruh menulis cuman anak mantunya yang berbunyi, bedak (stan pasar) diminta olehnya, dan saya merasa di tekan,” sambungnya.

Adanya hal itu, Iwan Abdillah, Kepala Dinas (kadis) Disperindag Pemdakab Mojokerto, mengatakan. Bahwa tindakan itu tidak dibenarkan.

“Itu tidak bisa di benarkan itukan main hakim sendiri di wilayah pasar yang di kelola pemerintah daerah, dan itu ilegal pak,” Jelasnya saat dimintai keterangan oleh majanews.com bersama media lain di ruang kerjanya. Kamis (19/1/2022).

Lebih lanjut, kalau mereka kemudian menunjukan bukti tertulis tangan tidak bisa di jadikan alat bukti. Itu pengakuan mereka.

“Tidak ada orang pasar yang bertanda tangan disitu,” tegas Iwan Panggilan akrabnya.

Namun, tetap pihak Disperindag akan komunikasikan kepada mereka, “Mestinya ada persoalan monggo tetap kita bantu. Yang jelas tidak ada jual beli lapak pasar yang saya tahu. Main hakim sendiri tidak boleh,” tegasnya.

Iwan menambahkan, setelah kejadian di pasar Dinoyo kamarin akan kita data semua lapak-lapak yang ada di pasar. Lapak kosong yang tidak ditempati kita cek.

“Akan kita tanyak juga kanapa tidak di tempati, kita akan buat surat teguran. Agar segera membuka lapak pasar yang di sediakan, ada SOP nya,” papar Kadis.

Masih kata Iwan, Kemudian ada surat peringatan ketiga sampai batas waktu yang di tentukan, kita tarik lagi lapak yang kosong. Dan kita Publis kita umumkan yang berminat silahkan yang memenui syarat.

“Terutama Warga yang sudah berdagang dan juga pembuktian dagangnya,” katanya.

Kita akan bentuk tim, lanjut Iwan, tidak dari internal Disperindag saja, “Kita libatkan OPD yang lain, ada inspektorat. Perekonomian, badan hukum,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Persoalan lapak pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Yang di bongkar warga asal Desa Gading, majanews.com telah melansir dengan judul ‘Warga Asal Desa Gading Jatirejo Bongkar Stan Pasar Dinoyo Milik Orang, Mantri Pasar Bermediasi”. Di update pada hari Jumat 13 Januari 2023. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)