Karyawan Pabrik Baja di Desa Tumapel Bangsal Menjadi Korban Penganiayaan dan Perampasan, Tuntut Keadilan di Polres Mojokerto

Karyawan Pabrik Baja di Desa Tumapel Bangsal Menjadi Korban Penganiayaan dan Perampasan, Tuntut Keadilan di Polres Mojokerto
Streaming

MOJOKERTO, (majanews.com) – Ahmad, laki laki asal Dusun Sumber Wono, Desa Wonokerto yang menjadi karyawan PT Jaya Mustika (Pabrik Baja) yang ada di Desa Tumapel Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, telah mengalami dugaan penganiayaan dan perampasan yang di lakukan atasannya, akibat kejadian itu, Ahmad dikawal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nawi Oke juga LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melapor ke Polres Mojokerto, Selasa (27/5/2025) siang.

Iwan Setyanto, dari kantor hukum Nawi Oke menuturkan kepada awak media persoalan Ahmad yang diduga mengalami penganiayaan dan perampasan di saat kerja di pabrik baja PT Jaya Mustika yang ada di Desa Tumapel Kecamatan Bangsal, kabupaten Mojokerto.

“Adanya dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh HRD dari perusahaan PT Jaya Mustika Indonesia,” Kata Iwan panggilan akrabnya saat selesainya laporan di halaman Polres Mojokerto, Selasa (27/5/2025).

Masih dikatakan, adapun kronologinya adalah tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.30, klien kami ini terjadilah penganiayaan. pada saat itu klien kami ini ditegurlah oleh WNA diduga ilegal tapi karyawan pabrik dari PT Jaya Mustika Indonesia. WNA tersebut adalah diduga warga negara Cina, dia sebagai pimpinan dari klien kami ini menegur, setelah dilakukan peneguran klien kami ini diajar.

“Dipukuli sampai berdarah-darah sampai matanya ini berdarah, hidungnya berdarah, akhirnya pada hari Sabtu malam Minggu kemarin telah melayangkan laporan polisi nomor LPB 65 melakukan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mr. Bo atau Mr. Sukok,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nah, pada saat setelah dianiaya lebih tragis lagi ini klien kami sebagai warga negara Indonesia sebagai orang pribumi yang teraniaya, klien kami ini setelah dianiaya tidak malah dibantu atau dibawa di rumah sakit, tapi malah dipanggillah ke kantor oleh HRD yang bernama Pak Putu dia dipanggil malah klien kami ini dimintai uang Rp. 2 juta.

“Untuk kerugian karena bangunan yang cor-coran yang dilakukan penyiraman ini katanya ada kerusakan keretakan, akhirnya disuruh untuk membayar 2 juta. karena beliau klien kami ini tidak punya uang Rp2 juta maka sepeda motornya di tahan atau dirampas oleh pihak HRD pabrik,” sambung Iwan.

Jadi ada dua laporan, masih kata Iwan, yang pertama laporan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Mr. Bo atau Pak Sukok yang kedua hari ini melakukan laporan lagi terkait perampasan unit sepeda motor Vega R yang dilakukan oleh HRD perusahaan tersebut yang bernama Pak Putu.

“Jadi alasan sepeda dirampas karena belum bisa membayar 2 juta, makanya sepeda kalau udah bayar Rp. 2 juta maka sepeda itu akan dikembalikan,” ulas Iwan.

Iwan juga menambahkan, ada lagi pada saat kejadian korban ini meminta tolong kepada kades Tumapel tetapi Kades Tumapel mengetahui adanya penganiayaan dan pemerasan itu malah kades Tumapel malah membiarkan terkesan Kades Tumapel tidak melakukan tindakan-tindakan terkait kejadian yang ada di desanya.

“Karena pabrik ini ada di desa Tumapel. Istri korban ini lari ke Kades Tumapel minta perlindungan hukum, minta didampingi untuk laporan polisi tapi kades Tumapel tidak berkenan,” pungkas Iwan Nawi Oke.

Dalam kesempatan yang sama, Sepviant Yana Putra dari LSM LIRA Mojokerto yang ikut serta dalam mendamping Ahmad korban dugaan penganiayaan dan perampasan, dirinya juga mengecam keras atas orang yang melakukan perbuatan tersebut.

“Kasus dari Mas Ahmad yang telah menjadi korban penganiayaan oleh WNA diduga yang bekerja di PT Jaya Mustika Indonesia sebagai pimpinan Mas Ahmad ini dia dianiaya berdarah-darah Sabtu Telah dilaporkan dan didampingi oleh Pak Iwan laporan Sudah terbit tanda terima laporan Sudah terbit, kemudian hari ini kami juga mengawal laporan lagi terkait perampasan sepeda motor satu-satunya milik Pak Ahmad untuk bekerja sehari-hari,” ujar Vian panggilan akrabnya.

Perampasan itu dilakukan, masih kata Vian, karena mas Ahmad ini dia seorang buruh yang tugasnya menyiram beton setelah di cor, namun menurut WNA tadi yang bernama Mr. Bu atau Mr. Suko ada keretakan dalam cor-coran tersebut, sehingga ulah dia dihajar sampai berdarah-darah, dan tidak boleh pulang harus nunggu HRD yang namanya Pak Putu.

“Ingat ini pak Putu sama Mr.Sukok, hati-hati kalian jadi orang warga negara asing jangan main-main di Indonesia, ingat ya tolong sampaikan siapapun yang mendengar ini tolong cekal, kalau bisa tidak boleh kabur dari sini. Kedua Pak putu sebagai HRD yang saya rasa orang Indonesia malah membela orang WNA ini kog tiba-tiba sepeda motornya disita karena Pak Amat tidak bisa membayar uang Rp. 2 juta untuk mengganti kerugian atas keretakan cor-coran tersebut,” ulas Vian.

Lebih lanjut, ini melanggar pasal yang sangat banyak, ini belum lagi pasti akan ada lagi ini yang kami akan laporkan dengan dugaan lain pasti dilaporkan. Untuk sepeda yang disita pabrik adalah Sepeda Vega R nilai kerugian kurang lebih Rp. 5 juta.

“Ini matanya ini masih berdarah ini merah kemarin dipukuli sampai matanya berdarah dan sampai sekarang masih ada merahnya,” papar Vian saat menunjukan luka korban penganiayaan tersebut

Vian juga menegaskan, satu kali lagi dari saya yang saya ketahui ketika ada laporan penganiayaan ataupun 170 atau pengeroyokan, itu hari itu adalah olah TKP, tapi faktanya pada saat itu tidak ada olah TKP.

“Saya berharap Polres Mojokerto profesional dalam menangani perkara ini pembela orang-orang yang lemah walaupun nggak membela sih bahasanya lebih ke adil lah pada orang-orang yang nggak bisa ngakses tentang keadilan,” pungkas harap LSM LIRA.(mif/tim)