Kabupaten Pasuruan No.5 dari Bawah Dalam Program STBM, Begini Tanggapan Dinas Kesehatan

Streaming : Jamban Liar Menjamur

PASURUAN (majanews.com) – Melihat tabel data pada situs resmi Kemenkes RI dalam kaitannya program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) tercatat bahwa kabupaten Pasuruan berada di urutan ke 34 dari 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/10/2022), memberi keterangan kepada awak media melaui surat balasan atas surat konfirmasi yang di layangkan beberapa hari sebelumnya.

Dalam surat balasan tersebut, Dinkes Kabupaten menjelaskan kendala-kendala yang di hadapi.

Kendala-kendala yang muncul menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, “Adanya rasa/sugesti masyarakat yang sulit BAB di jamban dan memilih di sungai (Faktor Kebiasaan), Data ter-update masih belum optimal serta selalu dinamis, Biaya/anggaran pembuatan jamban belum optimal,” tulis surat balasan Dinkes yang sebelumnya di konfirmasi adanya kaitannya program STBM tercatat di kabupaten Pasuruan berada di urutan ke 34 dari 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.

Dari hasil pantuan majanews.com, salah satu daerah yang terlihat masyarakatnya masih banyak menggunakan sungai dan sejenis nya untuk MCK adalah Desa Pajaran Kecamatan Rembang.

Nampak bilik-bilik atau jamban liar aktif di beberapa titik di daerah tersebut. Keadaan ini di benarkan oleh Ainul Wafa, selaku Kepala Desa (Kades) Pajaran, Kecamtan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Saat di jumpai awak media Kades menjelaskan, dirinya bersukhur program jamban yang bersumber dari dana Desa sudah terlaksana, hal itu sudah ada sejak kepala desa yang lama.

“Setiap tahun itu ada dan kita pasti laksanakan karena itu merupakan amanat dari presiden Jokowi,” kata Kades saat dimintai keterangan, Kamis (27/10/2022).

Ainul Wafa, Kepala Desa (Kades) Pajaran, Kecamtan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Masih kata Kades, 2 hari yang lalu ada kegiatan pemicu kesadaran bagi masyarakat untuk membuat Jamban/WC bekerjasama dengan puskesmas, “Alhamdulillah ada beberapa yang terpicu untuk membangun WC tanpa bantuan,” cetusnya.

Selain itu, Desa Pajaran pada tahun 2023 tetap akan menganggarkan dari Dana Desa untuk bantuan membangun WC bagi masyarakat yang belum punya WC.

“Insyaallah 90 persen masyarakat pajaran sudah memiliki WC, akan tetapi sebagian masih tidak bisa meninggalkan tradisi lama terutama mereka yang tinggal di sekitar bantaran sungai, kita akan tetap melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran menjaga kesehata dan menggunakan WC saat buang air, “tutupnya.

Kembali pada data Kemenkes dan surat Dinkes kabupaten Pasuruan menyebutkan beberapa angka yang di capai, di sebut bahwasanya Sanitasi layak (jamban sehat) pada 341 Desa 24 kelurahan periode Januari-Desember 2022 sampai Oktober 2022 di Kabupaten Pasuruan sebesar 414.324 (88,43%).

Bilik atau jamban liar dijumpai sepanjang jalan yang ada didesa Pajaran, Kecamtan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Angka tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:

– KK yang mengakses jamban sehat yaitu Jamban Sehat Permanen (JSP) sebesar 363.059 KK (77,48%)

– Jamban Sehat Semi Permanen (JSSP) sebesar 35.283 KK (7,53%)

– KK masih menggunakan Sharing/ menumpang pada keluarga lain sebesar 15.233 KK (3,41%)

– Sedangkan Keluarga yang masih buang Air Besar Sembarang (BABS) masih tinggi sebesar 54.233 KK (11,51%%), dan

– Desa yang ODF sebanyak 97 desa (26,56%) dari 365 desa/ kelurahan.

Kegiatan bantuan jamban yang masuk dalam program STBM ini dilaksanakan di atas beberapa produk hukum dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, satu di antaranya ialah Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 440/4154/424.052/2013 tentang Pelaksanaan Program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Dalam rangka Percepatan Target MDG’s Goal 7.

Bilik atau jamban liar dijumpai sepanjang jalan yang ada didesa Pajaran, Kecamtan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Salah satu kendala raport kabupaten Pasuruan yang kurang bagus itu antara lain kendala biaya, seperti di sebut pada kendala poin.3 “Biaya/anggaran pembuatan jamban belum optimal”.

Namun saat Sekdis Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Agus Eko di tanya tentang biaya apa yang di maksud! Biaya sosialisasi atau biaya pembuatan?.

Mengingat Kades Pajaran menyampaikan bahwa sumber dana nya adalah Dana Desa! yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Adanya hal itu, Reporter majanews mendapatkan komentar dari warga, seorang wanita yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, ia menuding Kabupaten pasuruan Perda-nya tumpul.

“Percuma buat perda larangan buang air besar, buang sampah di sungai, tapi sekedar perda aja,” ucapnya kepada majanews.com, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut, meskipun ada sansi denda tetap msyarakat tidak pernah menghiraukan, “Sanksinya denda dan kurungan lo. Denda max Rp. 50 juta dan kurungan 3 bulan,” pungkasnya.(ali/tim)