Isu Kasun Rokunci Mark Up Harga Pembelian Tanah Pemakaman, Begini Kebenarannya

Edi, Kepala Dusun Rohkunci Desa Oro-oro ombo wetan, kecamatan rembang, kabupaten pasuruan. Saat dikonfirmasi terkait isu mark up jual beli tanah dibuat makam oleh desa setempat. Rabu (23/11/2022).

PASURUAN (majanews.com) – Beredar kabar tak sedap tentang kesengajaan oknum kepala Dusun memark up harga pembelian tanah pemakaman di Dusunnya.

Demi kebenaran informasi awak media mendatangi Kasun Edy di kediamannya, di Dusun Rokunci Desa Oro-oro Ombo Wetan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/11/2022) siang.

Dipertanyakan oleh majanews.com tentang harga yang sesungguhnya jual beli tanah pemakaman terinformasi ada mark up dalam akad jual beli, Edi menjelaskan dengan satuan rinci harga tanah.

“Harga tanah untuk pemakaman Rp.160 Juta, bukan Rp.100 juta, atau Rp.102. juta seperti isu yang ada,” tegas Edi. Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa semua sudah sesuai prosedur, dimana dia tidak ikut dalam transaksi jual tanah tersebut.

“Adapun transaksi bukan dengan saya, pembayaran langsung bendahara Desa,” sambungnya.

Di tempat terpisah, penjual tanah diketahui bernama Hidayatullah juga menepis anggapan bahwa harga jual tanah makam beredar dengan harga 102 juta. namun yang benar 160 juta.

“Saya terima Rp. 160 juta,” cetusnya.

Selain itu yang bersangkutan juga memastikan bahwa transaksi di Balai Desa dan di saksikan oleh aparatur Desa termasuk Kepala Desa.

“Transaksi di lakukan di Balai Desa, dimana di sana ada bapak lurah, kasun, mudin, juga bendahara Desa,” imbuhnya.

Demi kelengkapan informasi, kuli tinta majanews.com bersama media lainnya meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Oro-oro wetan, Amin, mengatakan dan benar adanya bahwa tidak ada yang salah dalam kaitan itu, pembayaran dan proses sudah benar.

“Tidak ada, kalau di desa tidak ada masalah, karena sudah sesuai pembayaran dan prosesnya, mungkin di tim pembebasan atau pemilik tanah,” jelas Kades Amin, Rabu (23/11/2022).

Masih Amin, ia memberikan penegasan bahwa pembayaran telah diketahui dan di sepakati warga dan tokoh-tokoh Dusun Rokunci.

“Pembayaran tanah kemarin sudah di sepakati tokoh-tokoh Rokunci,” tambahnya.

Namun, tentang alasan dijatuhkannya Surat Peringatan (SP) oleh Kepala Desa kepada Kasun Edy adalah upaya penegakan kedisiplinan dalam lingkungan kerja.

“Untuk SP, karena Kasun (Edy) dalam bekerja tidak melibatkan RT RW,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Kades, Edi akan menjalani SP selama 2 pekan.

“Dua Minggu mas, karena dalam bekerja tidak melibatkan RT/RW, sehingga terjadi kegaduhan, kami juga lagi mantau perkembangan,” pungkasnya.(ali/tim)

Iklan Kantor Pos Pasuruan 2022.
Iklan Cukai Pemerintahan Pasuruan 2022.