Gratifikasi Kursi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dinas Pindidikan di Kabupaten Mojokerto Juga Diperiksa KPK

KPK Memeriksa Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dalam Kasus TPPU Tersangka Mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa, di Mapolresta Mojokerto, kamis (26/8/2021),

MOJOKERTO (majanews.com) – Lembaga Penegak Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lembaga Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jatim. di hari ketiga Kamis (26/8/2021). memeriksa para mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

Dalam pantauan majanews.com, pegawai pendidikan datang dalam pemeriksaan KPK di Polres Kota Mojokerto dengan berombongan sekitar pukul 10.00 Wib. Disamping itu, KPK juga memeriksa Kepala OPD, dan Asisten, juga Kabid, Camat, guna mengumpulkan Bukti-bukti dalam kasus TPPU yang ditetapkan tersangka Mantan Bupati Mojokerto MKP.

Terlihat, datang lebih awal memenuhi panggilan KPK di Aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto di jalan Bhayangkara nomor 25 Kota Mojokerto tersebut, adalah Staf Dinas PUPR, jam 08.50 Wib. Menyusul Bambang Eko Wahyudi Kadispenda jam 09.00 Wib. Serta Dian Asisten III pukul 09.10 Wib kemudian, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Andri.

Lanjutan, Camat Bangsal Sugeng, dan Luqman Camat Sooko, mereka hampir hadir bersamaan tepat pukul 10.50 WIB. Camat Dlanggu Nunuk hadir jam 11.16 Wib.

Datang juga dalam pemeriksaan KPK, Eny mantan Kasie Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang saat ini Eny diketahui menjadi staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto. Diriny hadir tepat pukul 11.45 WIB.

Dalam cattan majanews.com, Jumlah yang hadir memenuhi panggilan KPK sampai berita ini diturunkan 22 orang saksi.

Titik mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Juga diperiksa KPK, diketahui ia masih keluraga Nono. Pada saat itu Nono juga tenar dikalangan dunia pemerintahan kabupaten Mojokerto. Dirinya merupakan kaki tangan mantan Bupati MKP pada saat itu, dan sekarang mendekam di jeruji besi Lapas porong Sidoarjo, Jatim. Selasai menjalani pemeriksaan pukul 11.00 Wib.

Dalam pemeriksaan, Titik mengaku ditanya perkara jual beli jabatan kepala sekolah SDN pada tahun 2014-2017 silam, dirinya mengatakan pada saat itu Kasie ketenagaan Dinas Pendidikan dijabat oleh saudari Eny, dan sebagai Kabid Toelus, untuk Kepala Dinas Pendidikan Yoko Priyono.

Pengakuan Titik kepada media ini, dirinya pada saat itu menjadi pengepul uang jual beli jabatan dari calon kepala sekolah SDN sekabupaten Mojokerto. Kemudian uang hasil jual beli jabatan tersebut disetor kepada saudari Eny, “Tetapi karena Eny tidak mau menerimanya, maka dimasukkan ke Brankas, dan itu juga perintah Eny,” pengakuan titik didepan media, Kamis (26/8/2021).

Lanjut Titik, bahwa para calon kepala sekolah itu tarifnya Rp. 25.000.000,00 sampai dengan Rp.55.000.000,00, “Ya tergantung kondisi sekolahnya kecil, menengah atau besar,” pungkas dia.(dak/tim)