Senin, 12 Februari 2024.
MOJOKERTO (majanews.com) – Galian C jenis batu diduga ilegal yang ada di Desa Manting, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Membuat resah warga sekitar, keresahan muncul di khawatirkan rawan akan terjadinya banjir dan longsor. Karena daerah pemukiman warga di pegunungan, dan letak galian C diatas pemukiman warga Dusun Manting.
Muhammad Zainul Abidin, merupakan anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD) Manting dan mewakili masyarakat Desa Manting menegaskan didepan majanews.com juga media lain, pihaknya tidak setuju adanya galian yang diduga ilegal di Desa Manting, dikarenakan banyak hal negatif yang merugikan warga juga merusak lingkungan.
“Dengan adanya galian tersebut antara lain yaitu, karena geografis daerah kami pegunungan dan letak galian c tersebut dibawah desa kami yang rawan akan terjadinya banjir dan longsor,” kata anggota BPD tersebut saat jumpa pers di salah satu rumah warga, Senin (12/2/2024).
Masih dikatakan, lahan yang digali oleh pengusaha adalah lahan hijau yang akan merusak ekosistem berkelanjutan atau LP2B pangan kami. galian c tersebut sangat dekat dengan hubungan irigasi persawahan kami.
“Kemudian dampak yang ketiga dengan adanya galian c tersebut banyak kerugian yang kami dapatkan, satu – satunya akses dusun kami jadi rusak akibat truk yang memuat hasil galian yang melebihi kapasitas tonase kemudian,” jelasnya.
Dampak berikutnya, masih kata anggota BPD Manting, yaitu galian C tersebut sudah lama dan meresahkan warga dan terkesan pembiaran dari oknum pembuat perizinan.
“Jadi desa kami adalah kawasan wisata religi dimana ada makam Syekh Ahmad Sayid Mardzuki yang ramai akan peziarah dan sering dikunjungi oleh pejabat negara atas Marwah dan kearifan kultur budaya leluhur kami yang terus kami jaga hingga anak cucu kami,” tegas anggota BPD Manting tersebut.
Lebih lanjut, dari seluruh rangkaian kegiatan galian c yang berada di desa kami tidak ada kemanfaatan dan kemaslahatan buat masyarakat Desa Manting Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Maka kami dengan tegas menolak adanya galian c yang ada diwilayah desa kami.
“Untuk itu kami memohon kepada bapak Kapolres, kepada bapak Kapolda, kepada bapak Kapolri dan juga Mabes Polri untuk menindak lanjuti atau terjun ke lokasi apabila galian tersebut masih beroperasi sekian yang dapat kami sampaikan,” pungkas Zainul Abidin.
Dalam kesempatan yang sama, Hasan, yang juga merupakan warga Desa Manting menegaskan kepada awak media, galian C yang ada di Desanya telah mutus saluran irigasi persawahan.
“Ngene mas, sawah ku nisore kan onok irigasi iku Lo diputus mas. dadi aku njalok dibalekno maneh seperti asal, sawah ku cek onok banyune,” ucap Hasan sengan bahasa jawa dengan arti, begini mas, sawah dibawah galian, ada saluran air sawah yang di putus.
Disinggung apa yang membuat resah atau merugi adanya tambang galian C di Desa Manting, ia menegaskan pasti di rugikan.
“Yo pasti lah mas awak Iki nduwe anak cilik sekolah dalan iku pasti rusak digawe dalan nang sekolahan, sebagai masyarakat saya tidak setuju,” imbuhnya.
Ia juga berharap supaya galian C di Desanya segera di tutup dan tidak ada galian selamanya.
“Nek kangge Kulo galian tersebut di tutup secara total, teros Ten manting mboten enten galian selamane, teros direklamasi dibalekno maneh koyok asale, soale Ten mriku kan onok pesarean seng keramat termasuk wong sng disembah – sembah wong sak jawa timur, mboten setuju blas,” kata warga lain yang mengaku bernama Nur Ali yang juga warga Desa Manting.
Lebih lanjut, adanya galian C tambang batu pernah ia protes tutup satu hari dan besoknya buka kembali dengan normal.
“Nate Teng Pemerintahan Desa mboten enten respon, Ten Polsek nggeh mpon di bantu di kengken pemberhentian kaleh tiang Polsek tiang Polres mbinjinge wangsol ngedok Malih, yang digali sawahe pak lurah Supriyo masih aktif, terose pak Dede ngoten,” pungkasnya.(mif/tim)
Berita Terkait: