Kamis, 8 Juji 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Muncul permasalahan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto tentang sewa lahan produktif milik Tanah Kas Desa (TKD) Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Yang dibuat keluar masuk muatan galian jenis batu ternyata penambang tersebut tidak memiliki ijin resmi (diduga ilegal), dan sempat di panggil oleh APH Polres Mojokerto.
Dugaan galian C ilegal telah di amini oleh Suwarti Ketua Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto. Ia menjelaskan kepada majanews.com dalam permasalahan TKD Ngembat telah di sewa oleh penambang batu dan dibuat akses jalan keluar masuk disinyalir kuat Galian C tersebut ilegal.
“Galian yang ada di dusun pulo desa bening kecamatan gondang menurut saya itu diduga ilegal,” kata Suwarti saat dimintai keterangan oleh majanews.com di kediamannya, Kamis (8/6/2023).
Masih dikatakan, galian c tersebut akar dari permasalahan yang ada di desanya, dan pihaknya telah melaporkan ke APH Polres Mojokerto. Karena telah menyewa lahan TKD yang masih produktif dibuat keluar masuk truk dari galian C.
“Akar permasalahan terjadi karena ada penyewa dari kepala desa bening ke kadus blentreng yang awalnya di tanami tebu ini, tiba-tiba menjadi akses jalan galian C diduga ilegal yang ada di dusun pulo itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala desa bening menyewa TKD Desa Ngembat yang ada di Desa Jatidikuh, dan di sewa lagi oleh pihak penambang diketahui bernama Oki.
“Terkait di sewa kepala desa bening Pak Sarji disewakan lagi kepada penambang yang bernama Oki,” buka aktivis peduli lingkungan tersebut sambil membaca kertas pemberitahuan laporan PSPLM dari Polres Mojokerto.
Dalam laporannya, kedua orang yang di sebut Ketua PSPLM juga dipanggil oleh APH Polres Mojokerto. Yakni, Kepala Desa Bening, juga penambang diketahui bernama Oki mewakili PT Calvary Abadi.
Adanya Dugaan galian C ilegal yang ada di Dusun Pulo Desa Bening, Kecamatan Gondang, majanews.com mengkonfirmasi ke Kades setempat. Tetapi kantor Pemerintahan Desa terlihat tertutup dengan pagar terkunci rapat.
Sebelumnya, majanews.com melayangkan surat konfirmasi dengan kop Forum Komunikasi Wartawan Mojokerto (FKWM), terkait Galian C yang ada di Dusun Pulo Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Tentang kelegalan usaha tambang batu masih di pertanyakan tersebut. Ditujukan kepada PT Calvary Abadi yang ada di wilayah Gondang Mojokerto. Dan tidak ada klarifikasi apa yang dipertanyakan dalam isi surat hingga saat ini.
Perlu di informasikan, sebelumnya majanews.com melakukan penelusuran dilokasi tambang galian C yang ada di Dusun Pulo Desa Bening Kecamatan Gondang tersebut tidak ada papan nama juga petugas dari Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)