NGANJUK, (majanews.com) – Dugaan Tersandung kasus hukum pidana, HT Eks Kepala Desa (Kades) Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk pada Juli 2021 silam, tentunya meninggalkan PR besar pada tata kelola kinerja Pemerintahan Desa Rowomarto yang di hadapi saat ini. terkait bangunan pasar desa di atas Tanah Kas Desa (TKD) di masa kerjanya pada 2020 silam.
Hasil informasi yang dihimpun majanews.com, adanya desas desus bahwa bangunan pasar Desa di atas TKD milik Pemerintahan Desa (Pemdes) Rowomarto di atas lahan seluas 7000 meter persegi sejak pembangunan 2020 hingga 2025 tidak mengantongii ijin, akibatnya bangunan pasar Desa yang memiliki 87 kios terkabar di berhentikan, selain tidak mengantongi ijin yang sah secara hukum bangunan 87 kios diketahui telah bekerjasama dengan pihak investor.
Kendati demikian, tentunya di masa yang akan datang ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemerintahan Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo untuk bisa menyelesaikan tanggung jawab antara hak Asetan dan tanggung jawab sejauh mana dan sampai batas masa waktu berapa lama terkait Mou kesepakatan tertulis dari dua belah pihak antara Pemerintahan Desa dan Pihak Investor.
Perlu diketahui, dari hasil investigasi majanews.com menemukan fakta bahwa sejak di mulai pembangunan pada 2020 hingga sampai saat ini 2025, bangunan pasar desa berdiri di atas TKD terjadi kemangkrakan, sejauh mata memandang bangunan pasar tersebut sebatas deretan berdiri hanya tembok bata ringan tanpa di lengkapi atap, pintu, dan utilitas dasar serta tak ada aktivitas kejelasan pembangunan lanjutan, yang ada hanya terlihat kesenyapan dan kesunyian.
Moch Isnu Kepala Desa (Kades) PAW Desa Rowomarto saat berhasil ditemui majanews.com, pada Jumat (4/7/2025) mengatakan, bahwa bangunan pasar desa saat ini memang di hentikan karena belum melakukan ijin.
“Pembangunan memang dilakukan oleh investor hasil dari kesepakatan sama Pemdes Rowomarto pada tahun 2019 silam, karena bangunan pasar desa juga di atas lahan tanah lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Masih dikatakan, tapi Satu-satunya yang kami tagih kepada pihak investor hanya sewa lahan: sebesar Rp6,700.000 (enam juta ,tujuh ratus ribu) per tahun dan uang hasil sewa lahan akan masuk ke Kas Desa.
“Pemkab Nganjuk melalui Dinas PMD telah menginstruksikan agar proyek bangunan pasar desa agar dihentikan sementara. karena belum memenuhi aspek legalitas seperti hal nya perijinan bangunan,” pungkas Kades.(nyoto)