MOJOKERTO, (majanews.com) – Perwakilan Warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah melaporkan AR, mantan Kepala Desa (Kades) Pjs (Pejabat Sementara) periode November 2023-2024 ke Polres Mojokerto, Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi dengan cara jual kandungan tanah aset Desa setempat tanpa ada musyawarah, dan kerugian mencapai kurang lebih 2 Milyar.
Dalam laporan ke kantor Polisi yang ada di jalan Gajah Mada no 99, menanggal kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. pada Rabu (19/2/2025) sore., warga telah didampingi Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Mojokerto, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto.
“Jadi memang patut diduga untuk masalah tegal tersebut, Jadi tanah urug itu memang tidak pernah konfirmasi ataupun melibatkan RT ataupun warga dalam mengambil keputusan,” ungkap Marwan Sugianto yang mengaku warga Dusun Gelatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro. Saat memberikan keterangan kepada majanews.com di halaman Polres dan di dampingi Posbakumadin Mojokerto dan LSM LIRA.
Masih dikatakan, sampai detik ini pihak Desa tidak melakukan pertanggungjawaban untuk PJ yang periode November 2023 sampai November 2004 tersebut.
“Sangat dirugikan soalnya itu khan merasa tanah kami, jadi umpama volumenya sangat besar ya kami ibarat kegunaannya untuk desa kami,” sambungnya.
Lebih lanjut, tapi kenyataannya pihak desa berlaku sewenang-wenang tanpa melibatkan warga ataupun RT untuk memutuskan hal tersebut.
“Kita sudah minta musyawarah ataupun lewat lisan tapi sampai detik ini tidak digubris belum ada pertanggungjawabannya dari pihak PJ tersebut,” pungkas warga.
Dalam kesempatan yang sama, Sepviant Yana Putra SH, disaat memberikan keterangan selesainya melaporkan AR mantan Pjs Kades Watesnegoro mendampingi warga, ia menegaskan ada dugaan tindak korupsi.
“Jadi kami di sini mendampingi warga desa watesnegoro melaporkan PJ kepala desa periode November 2023 sampai dengan November 2024 yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh diduga dilakukan oleh PJ kepala desa watesnegoro berinisial AR beserta afilasinya,” tegas Viant panggilan akrabnya.
Disini terjadi tindak pidana korupsi, masih kata Viant, yang merupakan tanah tegal milik desa dikeruk tanpa sepengetahuan warga, dan tanpa permusyawaratan warga, tanpa ada musyawarah warga disitu. Kemudian diduga juga hasil dari volume tanah dikeruk tersebut dijual ke investor.
“Namun kami belum mengetahui investor tersebut badan hukum maupun badan usahanya dan kami juga didampingi oleh Pak Iwan Bupati LSM LIRA di Mojokerto,” pungkasnya.
Dugaan korupsi aset Desa Watesnegoro yang dilakukan AR mantan Kades Pjs tersebut, Iwan Setyanto selaku Bupati Lira Mojokerto juga mengamini.
“Hari ini kami dari LSM Lira melakukan pendampingan terhadap warga desa yang menduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mengambil volume tanah Jalan Raya untuk dijual. Jadi dari dugaan perbuatan tersebut diduga kuat kerugian tanah yang diambil itu kurang lebih diduga sekitar 21. 000 kubik,” ulas Iwan.
Masih dikatakan, apabila diuangkan kurang lebih Rp. 2 miliar. jadi diduga kuat bahwa PJ kepala desa tersebut berafiliasi dengan BPD untuk supaya bisa melakukan pemufakatan jahat sehingga bisa melakukan pengerukan tanah jalan Desa Watesnegoro, Dusun Gelatik tersebut.
“PJ yang berinisial AR tersebut sekarang ini telah tidak menjadi PJ lagi, dan sekarang beliau Kalau tidak salah berdinas di kecamatan Ngoro atau ASN. Jadi BPD juga kenapa kok ini masyarakat melaporkan karena BPD tidak mau diajak komunikasi apalagi melakukan apa namanya itu mempertanggungjawaban hal tersebut,” ujar Iwan.
Iwan juga mengulas, jadi tidak ada pertanggungjawaban baik secara tertulis maupun secara lisan hasil dari penjualan volume tanah jalan di Dusun Glatik Desa Wates negoro tersebut.
“Jadi itulah yang membuat warga desa watesnegoro terpanggil untuk melakukan pelaporan di Polres Mojokerto Kabupaten,” pungkas Iwan Nawi Oke panggilan tenarnya di wilayah Mojokerto Jawa Timur tersebut.(dak/tim)