Sabtu, 3 Agustus 2024.
MOJOKERTO (majanews.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melaksanakan penandatanganan perjanjian bersama dengan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk merencanakan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.
Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (3/8/2024) siang. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.
Selain melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD, Bupati Ikfina juga berkesempatan menerima laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rencana perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Aini Zuhro menyampaikan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ‘Quorum’, maka rapat paripurna dapat dilanjutkan.
“Maka rapat paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu tanggal 3 Agustus 2024, kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” jelasnya.
Aini juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tamu yang hadir atas kelancaran pelaksanaan rapat paripurna kali ini.
“Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya terutama kepada saudara Bupati serta seluruh hadirin, dan apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tungkasnya.
Diketahui pada pelaksanaan rapat paripurna kali ini, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.(dak/adv)