Diduga Syarat Permainan, PORTAL Ajukan Permohonan Penolakan Perizinan Pertambangan kepada Gubernur Jawa Timur

Diduga Syarat Permainan, PORTAL Ajukan Permohonan Penolakan Perizinan Pertambangan kepada Gubernur Jawa Timur

Senin, 6 Februari 2023.

PASURUAN (majanews.com) – PORTAL (Persatuan Organisasi Rakyat Transparansi & Advokasi Lingkungan) Ajukan Permohonan Penolakan Perizinan Pertambangan kepada Gubernur Jawa Timur.

Hal ini di sampaikan oleh ketua PORTAL (Lujeng Sudarto) kepada awak media saat jumpa pers siang hari ini Senin, 6 Februari 2023 di Bangil Pasuruan.

Lujeng bercerita bahwa sebelum nya CV. Jaya Corpora mengajukan UKL-UPL dan di tolak, “CV. Jaya Corpora mengajukan UKL-UPL untuk membuka tambang di Desa wonosunyo, sama DLH Kabupaten Pasuruan di tolak karena kawasan yang mau di tambang itu berdasarkan perda tata ruang itu adalah kawasan resapan dan kawasan lindung.”

Lebih lanjut ia menyayangkan pihak provinsi yang malah mengeluarkan nya. “Ironisnya rekomendasi dari DLH Provinsi Jatim dan persetujuan pengelolaan lingkungan hidup dari Dinas PTSP provinsi Jatim itu keluar artinya 2 institusi tersebut jelas jelas melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh lujeng.

“Rekomendasi dari 2 lembaga tersebut tidak berdasarkan tata ruang kabupaten Pasuruan,” tegas lujeng di depan media.

Iapun berpendapat bahwa penyidik lebih tepat memeriksa 2 lembaga provinsi tersebut, “Ironisnya mestinya pihak penyidik memeriksa 2 institusi ini bukan OPD OPD yang ada di kabupaten Pasuruan, justru jika DLH kabupaten Pasuruan mengeluarkan izin yang kena mereka,” tutupnya.

Setidaknya ada 3 poin dalam permohonan PORTAL kepada gubernur Jatim, di antaranya yaitu ;

  1. Tidak memberikan izin atau melakukan penolakan perizinan terhadap rencana kegiatan usaha penambangan atas nama CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
  2. Memberikan sanksi kelembagaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan Rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kegiatan Pertambangan Komoditas Batuan Sirtu CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur untuk mencabut dan atau membatalkan surat Persetujuan Lingkungan.