Bupati Mojokerto Bersama Tim Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

Bupati Mojokerto Bersama Tim Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 19,3 Miliar

MOJOKERTO, (majanews.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, hasil sitaan selama Januari hingga April 2025. Berlangsung di halaman Pendopo Pemdakab Mojokerto, pada Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 (Sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima tujuh ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662.

Dalam giat pemusnahan, dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, juga disaksikan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (PPBC) Type Madya Pabean B Sidoarjo. Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan, pemusnahan barang kena cukai ini merupakan langkah nyata, bahwa peredaran rokok tanpa cukai akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat dan juga merugikan Negara.

“Bukti kongkritnya mulai menginvestigasi dan menangkap, barang yang dianggap ilegal, sehingga kita perlu waspada paling tidak peredaran barang ilegal bisa diminimalisir,” kata Gus Barra panggilan akrabnya.

Masih dikatakan, saya juga mengapreasi baik dari satpol PP maupun pihak Bea Cukai , dan juga penghargaan yang diberikan, ini akan memacu kabupaten Mojokerto menuju lebih baik.

“Perlu adanya partisipasi dan kerjasama dari semua unsur guna membawa manfaat yang nyata, untuk kabupaten Mojokerto yang aman dari peredaran rokok ilegal,” Pungkas Gus Barra.

Rudy Hery Kurniawan, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, dalam keterangan resminya juga menegaskan, giat ini merupakan bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran.

“DBHCHT juga
dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok),” jelas Rudy panggilan akrabnya.

Masih dikatakan, KPPBC TMP B Sidoarjo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan sejak Januari hingga April 2025.

“Acara ini dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak,” tegasnya.

Lebih lanjut, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku.

Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan, masih dikarakan Rudy, serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di
beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Petugas Bea Cukai juga menegaskan modus pelanggaran yang sering digunakan antara lain,

  1. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai.
  2. Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati
    dengan pita cukai jenis SKT).
  3. Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan
    pita cukai Perusahaan Y)
  4. Tanpa dilekati pita cukai
    Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan :
  5. Penyidikan di bidang cukai
  6. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda
  7. Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery
  8. Dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025,” jelas Rudy.

Masih kata Rudy, Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada
Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga
dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)”. pungkas Rudy Hery.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menyampaikan, hasil barang yang dimusnakan merupakan kolaborasi antara steak holder dan sesuai dengan misi Bupati.

“Yakni meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kali ini pemkab Mojokerto menggelar acara bersama KPPBC untuk memusnahkan barang kena cukai ilegal,” kata Nahkoda Penegak Perda tersebut.

Masih dikatakan, selain itu kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dampak negatif rokok ilegal, dengan dilakukan pemusnahan, dan ini bentuk pertanggungjawaban kami semua barang bukti yang kami temukan akan kami musnahkan.

Perlu diketahui, barang tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 tentang hal persetujuan peruntukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Sidoarjo sebanyak 240.000 batang rokok illegal.

Selanjutnya, sebanyak 13.693.164 batang rokok dan 1.237,5 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.(dak/adv)