Bupati Hadiri Paripurna Penjelasan 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto

Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (22/9/2022) pagi.

MOJOKERTO (majanews.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna penyampaian penjelasan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pemerlu kesejahteraan sosial.

Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (22/9) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni zuroh.

Turut hadir Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian penjelasan 4 Raperda Inisiatif itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pimpinan DPRD yang diwakili Fraksi PDIP Nurida Lukitasari. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan latar belakang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 yang telah ditetapkan. Serta pertimbangan disusunnya Raperda termasuk pokok-pokok materi muatan yang diatur.

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dalam hal mewujudkan penyelenggaran ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu jaminan yang harus dilaksanakan negara dalam memberikan keadilan, kebermanfaatan dan perlindungan terhadap seluruh unsur negara. Dalam pembukaan konstitusi negara, alinea ke 4 UUD NRI 1945, menjadi bukti bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat menjadi tujuan negara yang tidak dapat dibantah dan harus dilaksanakan atas dasar jaminan norma tertinggi di Indonesia.

Ketentraman umum menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam rangka menjalankan kehidupan sehari-hari. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi, dan pemerintah merupakan unsur negara yang memiliki tanggung jawab penuh dan utama sebagaimana diamanatkan konstitusi negara.

Pemerintah Daerah adalah salah satu sub sistem pemerintahan yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan HAM. Asas otonomi yang melekat dan telah dijamin konstitusi menjadikan pemerintah daerah memiliki otoritas dalam mengatur dan melaksanakan segala bentuk urusannya dengan merumuskan secara konstitusional melalui pembentukan peraturan Daerah. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Artinya jika merujuk dalam norma tersebut, pemerintah daerah secara leluasa memiliki kewenangan dalam merumuskan aturan yang berkaitan dengan HAM.

“Maka pemerintah daerah ditunjuk dalam melaksanakan penyelenggaraan dalam aspek ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat,” terang Nurida.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memandang bahwa urgensi serta tujuan pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mojokerto adalah untuk, diantaranya menjamin kepastian hukum kebijakan pemerintah daerah di bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, menjamin kepastian hukum terhadap akses masyarakat atas pelayanan pendidikan dan wajib belajar di daerah, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di daerah.

Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur dan memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan yang diberikan konstitusi sebagai pemerintah daerah perlu mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kabupaten Mojokerto selalu berdasar terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, untuk merealisasikan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Kabupaten Mojokerto harus mengacu terhadap pengaturan atau delegasi yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam ketentuan UU Pemda, pasal 65 ayat (1) huruf b, 225 ayat (1) huruf c dan 229 ayat (4) huruf d menyatakan bahwa seluruh pimpinan daerah mulai Kepala Daerah, Camat Hingga Lurah memiliki tugas yang sama yaitu bertanggung jawab terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Pelaksanaan penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, pemerintah Kabupaten Mojokerto masih mengacu terhadap peraturan lama dan belum memiliki pengaturan baru yang sesuai dengan Peraturan-Perundang-undangan di atasnya, khususnya terhadap UU Pemda dan Permendagri 26 tahun 2020 yang secara khusus mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Akibat belum mengacu peraturan terbaru, banyak kendala-kendala dalam melakukan penegakkan hukum terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Pertama, adanya prosedur khusus penegakan dan pelaksanaan dalam mewujudkan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Mojokerto sesuai UU Pemda dan Permendagri. Kedua, penegakan hukum masih mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dimana konstruksi hukum dalam peraturan daerah ini didasarkan atas delegasi UU Pemda yang lama dan kadaluarsa.

Di Sisi yang lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak hukum yang memiliki wewenang berdasarkan pasal 255 UU Pemda dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, sangat perlu mengacu terhadap pengaturan peraturan daerah yang khusus terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan Masyarakat, mengingat begitu pentingnya dalam melaksanakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Dengan demikian, mengacu terhadap ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Perda bahwa ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, tentu menjadi norma utama dan prioritas dalam pelaksanaannya, dan ditambah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020, maka Kabupaten Mojokerto perlu menyusun Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan,” tandasnya.(dak/adv)