MOJOKERTO (majanews.com) – Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. telah melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (10/9/2024) pagi, di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto.
Dalam pelantikan, jabatan BPD se-Kabupaten Mojokerto Jabatan Menjadi 8 Tahun, Ikfina pangilan akrab Bupati Mojokerto menerangkan, secara resmi masa keanggotaan BPD se-Kabupaten Mojokerto menjadi 8 tahun sekarang.
“Saya berharap, seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat. Saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota yang baru dikukuhkan,” kata Ikfina.
Masih dikatakan, setiap kali ada penyerahan SK pengukuhan, ia selalu menyampaikan bahwa untuk menjamin terlaksananya perwujudan integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
“Saya harus pastikan bahwa dalam proses ini hingga nanti diterima betul-betul kita semuanya harus menjaga. Tidak ada permintaan gratifikasi ataupun bentuk yang lain atas keluarnya, terbitnya, dan penyerahan SK semuanya. Jika ada yang mengatasnamakan siapapun untuk meminta sejumlah uang silakan menolak,” papar Ikfina.
Lebih lanjut, karena penyerahan SK tidak dipungut biaya sepeserpun, bukan hanya memberikan SK Pengukuhan, hari ini ia juga memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada BPD se-Kabupaten Mojokerto.
“Kita menganggarkan dari APBD Kabupaten Mojokerto. Kita bayarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Silakan fokus bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” pungkas Ikfina.
Perlu diinformasikan, dalam pelantikan BPD se-Kabupaten Mojokerto Jabatan Menjadi 8 Tahun turut hadir, Teguh Sekda Pemdakab Mojokerto, Pejabat teras Pemdakab Mojokerto.(dak/adv)