Belum Digaji oleh PT Karya Mitra Budi Sentosa, Ribuan Buruh Datangi Wakil Rakyat Kabupaten Pasuruan

Streaming

PASURUAN (majanews.com) – Lebih dari 4000 pegawai PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) melakukan aksi penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat di rumah rakyak Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari ini, Rabu (14/12/2022) dengan isakan tangis sebagian mereka.

Penyampaian aspirasi di awali dengan orasi, lanjut dengan tanggapan oleh anggota dewan, kemudian mediasi perwakilan pendemo untuk mencari formula solusi dan di akhiri dengan jumpa pers dan doa bersama.

Adapun mediasi di ikuti oleh 25 orang wakil buruh, Pengacara buruh Suryono Pane juga Ayik suhaya, wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andre Wahyudi, Komisi 4 Shobih asrori, Pengawas dari Disnaker provinsi, dan dari Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Dalam kesempatan mediasi, pengacara buruh dalam hal ini suryono pane memberikan pandangan dan saran. Setidaknya ada 4 butir arahan yang di sampaikan oleh Pane kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di hadapan segenap pejabat yang hadir.

Ribuan buruh PT KMBS saat menunggu mediasi perwakilan buruh dengan wakil rakyat pasuruan.

4 butir saran dan arahan pane antara lain sebagai berikut ;

1. Harapan kami, ada sebuah rekomendasi oleh DPRD kepada Ketua pengadilan surabaya tentang tagihan gaji buruh yang diharap untuk di dahulukan saat nanti aset PT KMBS sudah terjual.

2. Surat kepada BUMN agar ada koordinasi dengan Bank Mandiri yang notabene-nya BANK plat merah bahwa jika aset laku maka hak pegawai harus di dahulukan.

3. Ada proses lebih lanjut untuk mengecek mengapa tiba-tiba perusahaan ini di nyatakan Pailit.

4. Jika ada dana dan program pemerintah terkait pendampingan usaha  maka mohon teman teman di karya mitra di dahulukan untuk memperoleh bantuan dana ataupun pekerjaan.

Berlangsungnya mediasi perwakilan buruh bersama wakil rakyat juga pejabat disnaker kabupaten pasuruan.

Demikian apa yang di utarakan Pane selaku kuasa hukum para buruh kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Di sisi lain, Disnaker dalam hal ini pengawas provinsi tidak bisa berbuat banyak karena perusahaan sudah dinyatakan pailit. Karena secara aturannya sudah berbeda secara tupoksi dan penanganan sengketa antara perusahaan yang pailit dan yang tidak pailit.

Sementara itu Su’udah salah satu pegawai PT KMBS berkesempatan untuk menyampaikan uneg-uneg yang selama ini ia pendam.

“Saya ke pabrik karya mitra kurleb menempuh jarak 80 km demi cari nafkah,” sampaikan usaha kerasnya tempuh jarak jauh demi kerja.

“Lulus sekolah saya langsung kerja di Karya Mitra, hingga terhitung sudah 24 tahun saya bekerja di perusahaan ini,” imbuhnya.

Masih Su’udah, dalam 24 tahun bekerja di PT tersebut beberapa belum ini gaji dqn BPJS belum di bayar.

 “Gaji kami belum dibayar, BPJS belum di bayar sedang kita selalu di potong gaji, uang pensiun juga belum, dan kita tidak dapat kepastian dari perusahaan akan hal itu,” keluhnya di depan anggota dewan juga pejabat Desnaker.

Lebih lanjut, Ia pun menyatakan bahwa secara fakta produksi perusahaan ini tidak ada masalah, “Produktivitas karya mitra tidak ada kendala, tidak pernah tidak kirim ! Selalu kirim, kerja juga tetap siang dan malam,” ungkap Su’udah salah satu pekerja PT KMBS tersebut.

Keluhan para buruh pabrik saat penyampaian orasi.

Masih di katakan Su’udah, dirinya juga beberkan angka gaji yang belum di tunaikan.

“Jika kita hitung, gaji per orang yang belum di bayar berkisar Rp.15 jt kali 3000 pegawai harian lepas, belum yang lain (bukan harian lepas),” sambungnya.

Dirinya juga menegaskan PT KMBS tentang belum membayarkan gaji karyawan tersebut, “Ini beneran, bukan settingan loh ya pak dewan,” tutupnya menegaskan statement uang di amini peserta demo lainnya.

Akhirnya melalui mediasi wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi menyatakan, “Kami siap menjadi triger atau daya gedor sesuai yang di harapkan teman teman buruh,” tegasnya.

Namun pihak wakil rakyat juga meminta kepada pihak pejabat Disnaker juga pengacara buruh membantu hirarki problema para karuawan.

“Namun kami meminta dari pengawas Disnaker juga dari pengacara para buruh untuk membantu kami dari sisi alur dan aturan hingga apa yang nanti di tempuh tidak salah,” tutup Andre wahyudi.(ali/tim)