Akibat Akses Jalan Warga Rusak Parah, Kades Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto, Tuding Galian C Tidak Berijin

Akibat Akses Jalan Warga Rusak Parah, Kades Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto, Tuding Galian C Tidak Berijin
Jaenal Arifin, Kades Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Memberikan Keterangan Kepada Media majanews.com, Sealsa (30/3/2021).

MOJOKERTO (majanews.com) – Rusaknya jalan akses warga Dusun Seketi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, akibat dilewati truk muatan asal galian C membuat geram Kepala Desa setempat. Pasalnya, pengusaha galian C tersebut meskipun mendapatkan teguran dari Pemerintah Desa, tetapi selalu kejamkan mata.

Jaenal Arifin, Kepala Desa (Kades) setempat memberi keterangan kepada media ini, dirinya mengecam keras adanya Galian C di tetangga desanya itu, dikarnakan selama kegiatan galian C tersebut berjalan, dituding telah merusak akses jalan warganya.

“Saya sangat tidak setuju kalau truk muatan galian C melewati akses jalan warga Dusun Seketi, sekarang sudah rusak parah, dan wajib dibenahi dulu,” katanya, saat ditemui dikantor Desa, Selasa (30/3/2021).

Sebelunya, Karena tidak ada musyawarah Kades telah memperingatkan pengusaha galian C untuk menghentikan kegiatan pekerjaan galian C yang ada di Dusun Pulorejo, Desa Bening, masih tetangga Desa. tetapi Kades di lawan oleh pihak pengusaha.
“Alat berat dilokasi saya hentikan, supaya keluar dari lokasi, karena bukan wilayah saya, akhirnya saya disanggah oleh pihak pengusaha, ini bukan wilayah mu (red.tiru kades),” jelasnya.

Saya menyadari memang yang digali bukan wilayah saya, masih penjelasan Kades, akhirnya saya balik tuntut bicara, “Ya Sudah silahkan menggali, tatapi jangan melewati Desa saya,” ungkap Kades.
Lebih lanjut, selesainya terjadi argumen siang hari Kades dengan pengusaha galian, malamnya alat berat dilokasi galian C telah dikeluarkan.

Jalan Akses Warg Dusun Seketi Rusak Parah, Penyebab dilewati Oleh Truk Muat galian C.

“kepala Dusun (kasun) Seketi telah memberi ruang kepada pengusaha galian C, warga Seketi tidak diajak musyawaroh, hanya beberapa orang yang diajak, satu dua tiga orang lah yang dajak dan menjadi saksi, ini ada surat pernyataan kesanggupan yang ditanda tangani Kasun,” jelas Kades sambil mengirim surat pernyataan tersebut, terlihat diteken oleh 6 saksi, Berinisial JR, ST, BM, AW, SJ, IM. dan memgetahui Supi’i selaku Kasun Seketi, serta ada tanda tangan pengusaha tertulis bernama Okky S, beralamat di Seduri Mojosari.

Dipertanyakannya ijin usaha, Kades membenarkan bahwa Galian C tersebut tidak mempunyai ijin resmi, “Tidak ada izin cuman ada wiup jadi itu tidak diperbolehkan, harusnya ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” pungkas Kades.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu media ini mengabarkan tentang keluhan warga Dusun Seketi dengaan judul berita, Jalan Dusun Seketi Desa Jatidukuh Rusak, Galian C Diduga Ilegal Menjadi Penyebab. Ikuti kabar selanjutnya di pewarta88.com.(tel/tim)