MOJOKERTO, (majanews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto secara resmi melaporkan Nina Farida (56) yang beralamat Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Laporan tersebut di Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) di jalan Ahmad Yani No 116, Gayungan Surabaya. Pada Sabtu (18/1/2025) malam lalu.
“Tentang dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana di maksud dalam pasal 242 ayat (2) KUHP yang terjadi di PN Mojokerto,” jelas Andik Rusianto, selaku Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, saat jumpa Pers di warkop sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/1/2025) pagi.
Masih dikatakan, yang mana telah merugikan Emi Lailatul Uzlifah menjadi terdakwa hingga narapidana, yang juga sebagai saksi atas dumas pelaporan Emi Lailatul Uzlifah mengatakan, bahwa kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/2024/PN Mjk di bawah sumpah mengatakan bahwa, kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum menikah dengan Nina Farida dan Handika Susilo masuk islam.
“Dan menggunakan nama islam yaitu Muhammad Taufiq, dan pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq, Namun faktanya buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang di duga digunakan untuk menjual SPBU tertulis nama suami Handika Susilo,” sambung Andik.
Lebih lanjut, si Nina Farida ini sangat cerdik, yang mana beliau dalam menempuh upaya penetapan beda nama adalah satu orang yang sama, yaitu antara Handika Susilo dengan Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Malang tertanggal register pemohon 09 Desember 2022.

“Setelah Handika Susilo meninggal dunia pada tahun 2021, indikasinya setelah ada pelaporan Dumas Emi Lailatul Uzlifah dengan Sprint Lidik tanggal 01 November 2022,” tegasnya Andik.
Jadi lebih dulu adanya, masih dikatakan Andik, pelaporan pengaduan Bu Emi tentang adanya dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat pernikahan yang di anggapnya palsu untuk menjual SPBU.
“Dan anehnya lagi beliau (Nina) sudah mempunyai KSK pada tahun 2018 dengan Kepala Keluarga Handika Susilo dan istri Nina Farida dengan hubungan status Kawin,” ulasnya.
Namun, apakah bisa KSK yang berbunyi Kawin dengan Handika Susilo bisa muncul di KSK 2018 kalau tidak di dasari dengan buku nikah antara Handika Susilo dan Nina Farida.
“Sedangkan pada tahun 2020 berdasarkan salinan akta perkawinan Nina Farida di KUA Kec. Bareng Jombang nama suami Nina Farida masih Muhammad Taufiq dan tidak ada catatan pinggir apapun di sana,” pungkas Andik.
Sebelumnya, majanews.com juga merilis tentang terlapor Nina Farida (56) dugaan tindak pidana pemalsuan surat nikah yang dilaporkan atau dilakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Emi Lailatul Uzlifah (37) warga Dusun Bolorejo, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto atas nama terlapor Nina Farida asal Jalan Kedawung, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto.(dak/tim)