Pengurukan Lahan Area Sawah di Sekarputih Magersari Kota Mojokerto, Pejabat PU Tuding Proyek Liar

Pengurukan Lahan Area Sawah di Sekarputih Magersari Kota Mojokerto, Pejabat PU Tuding Proyek Liar

Selasa, 9 Mei 2023.

Streaming.

MOJOKERTO (majanews.com) – Proyek pengurukan area lahan sawah yang ada di jalan Sekar Abang Lingkungan Sekarputih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Telah di tuding oleh Pejabat tinggi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Mojokerto.

Proyek pengurukan area lahan sawah yang ada di jalan Sekar Abang Lingkungan Sekarputih yang sedang berjalan hingga sekarang belum mengantongi ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Nara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR menjelaskan, Bahwa aktifitas pengurukan yang ada di jalan Sekar Abang Lingkungan Sekarputih bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKRK.

“Aktivitas nguruk itu tidak ijin lah intine, kalau soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mempunyai informasi adalah Bapedda dan BPN,” jelas Nara yang juga sebagai Sekretaris DPUPR Kota Mojokerto tersebut kepada majanews.com juga media lain saat di temui di ruang kerjanya. Selesa (9/5/2023).

Proyek pengurukan area lahan sawah yang ada di jalan Sekar Abang Lingkungan Sekarputih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, lahan area sawah yang ada di jalan sekar abang lingkungan sekarputih tidak semua merah tetapi juga ada yang hijau.

“Jadi pihak PUPR belum di mintai ijin oleh pengusaha soal pengerukan itu, saya kira pihaknya belum ke Dinas, tetapi moro-moro nguruk,” tegasnya.

ia juga menegaskan, secara prosedural ada penegak perda, jadi pihak DPUPR akan melayangkan surat resmi untuk melakukan tindakan adanya pengurukan di area sawah yang tidak mempunyai ijin tersebut.

Namun, Nara juga menjelaskan dalam mekanisme pengurusan ijin soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib ada SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dulu. Jadi PBG gantinya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Apabila mengajukan ijin bersamaan dengan pekerjaan itu tidak di perbolehkan, jadi selesaikan dulu persetujuan dimana batas-batesnya. Menguruk tingginya berapa tetap ada peniliannya,” paparnya.

Masih dikatakan, teoritisnya sawah di uruk pasti mengurangai volume sekian persen dari tampungan air, jadi air pasti tidak bisa mengalir. Jadi risikonya tetangga-tetangga bisa terdampak banjir.

Disingung pengurukan area sawah yang ada di jalan sekar abang lingkungan sekarputih apa termasuk ilegal, Plt DPUPR Kota Mojokerto mengamininya.

“Kalau menurut saya itu termasuk liar karena pihak sini belum pernah mengeluarkan ijin,” tegas ahli teknis tersebut.

Ia juga menambahkan, soal pengurukan yang sekarang berlangsung di area sawah jalan sekar abang tersebut tidak tahu menahu, siapa yang menguruk juga tidak tahu.

Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah merilis proyek pengurukan area sawah di jalan sekar abang yang di tuding liar oleh DPUPR itu, dengan judul “Proyek Pengurukan Lahan Sawah di Lingkungan Sekarputih Kedundung, Disinyalir Kuat Lahan Sawah Dilindungi” terupdate pada hari Rabu 29 Maret 2023, ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews com.(dak/tim)

https://majanews.com/2023/04/03/proyek-besar-melakukan-pengurukan-lahan-di-kota-mojokerto-diduga-lahan-hijau-begini-tanggapan-camat-magersari/