Rabu, 26 Juli 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3 pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).
Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook dan meminta bertemu. Kemudian, di lokasi pertemuan, kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan sajam jenis Pedang dan merampas sepeda motor korban.
Setelah penyelidikan, Unit Reskrim berhasil menangkap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 HP merk Vivo warna merah, dan 1 HP merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.(ali/tim)