Terkait LKPJ Bupati Tahun 2022, Berikut Beberapa Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Pemerintah

Senin, 20 Maret 2023.

PASURUAN (majanews.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Paripurna ke II untuk menanggapi Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun 2022.

Agenda Sidang paripurna ialah penyampaian rekomendasi masing-masing komisi atas LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2022 di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin siang, 20/03/2023.

Komisi I yang di wakili oleh Sugiarto menyampaikan beberapa poin rekomendasi, diantaranya ialah ; Perlunya meningkatkan sinergitas Satpol PP dengan institusi penegak hukum lainnya, perencanaan program yang memadai untuk Linmas.

Komisi I juga menambahkan, bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) belum signifikan dalam memperlakuan Pemerintah Desa, serta kurangnya apresiasi kepada Desa yang sudah mendapatkan predikat sebagai Desa Mandiri.

Lanjut penyampaian rekomendasi oleh Komisi III dengan juru bicaranya Mahdi Haris. Komisi III mengharap Dinas Sumber Daya Air segera menormalisasi sungai yang berpotensi banjir terutama saat musim penghujan.

Sedangkan untuk Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi diperlukan kerjasama intensif baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk percepatan perbaikan dan peningkatan jalan. Adapun untuk Dinas Perkim di minta untuk meningkatkan jumlah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sedang untuk Dishub, komisi III memberi perhatian pada minimnya penanganan LPJU yang mati, mengingat pentingnya penerangan jalan untuk menghindari kecelakaan serta meminimalisir tindak kejahatan.

Tentang DLH Haris memberi perhatian pada tambang, “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus tegas bertindak dalam hal penambangan, baik yang ilegal maupun sudah habis masa ijinnya, Selain itu juga terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan perusahaan yang nakal.”

Sesi akhir adalah ruang bagi Bupati Irsyad Yusuf untuk Menanggapinya, Bupati Pasuruan mengatakan bahwa dirinya akan menjadikan rekom sebagai pertimbangan bagi Pemerindah Daerah untuk menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019.

“Sebagai tindaklanjut, kami juga akan menyampaikan rekomendasi DPRD Kab. Pasuruan kepada seluruh perangkat daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah, untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” ungkap Bupati.

Gus Irsyad meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar dapat meningkatkan kinerja serta inovasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud perbaikan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pasuruan.(ali/tim)