Sekolah di Sidoarjo Diduga Melanggar Peraturan Penjualan Seragam, PKN Angkat Bicara

Selasa, 11 Juli, 2023.

SIDOARJO (majanews.com) – Sebuah sekolah di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMP Hangtua 5 Sidoarjo, mendapat sorotan setelah dianggap melanggar peraturan terkait penjualan seragam. Mitoyo, seorang wali murid merasa dirugikan setelah putrinya diterima di sekolah yang lebih dekat dengan rumah mereka, tetapi seragam yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, termasuk uangnya yang tidak bisa dikembalikan.

Pada tanggal 5 Juli 2023, putri Mitoyo diterima di salah satu SMP yang berlokasi dekat dengan rumah mereka. Namun, karena perpindahan tersebut, seragam yang telah dibeli dari SMP Hangtua 5 Sidoarjo tidak dapat dikembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi keluarga Mitoyo.

Dihari lain, Senin 10 Juli 2023, Mitoyo mengungkapkan, “Pada saat pendaftaran tidak ada kesepakatan apapun, hanya mengisi biodata siswa saja.” Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada persetujuan mengenai kebijakan non-refundable (tidak bisa dikembalikan) untuk seragam yang dibeli.

Adanya hal itu, Deni, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sidoarjo, menganggap bahwa tindakan sekolah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198.

Menurut peraturan tersebut, sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Selain itu, sekolah juga dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28C ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.

Bukti dari wali murid tentang adanya dugaan melanggar dugaan penjualan seragam.

Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia mengecam tindakan sekolah yang menguntungkan diri sendiri dengan menjual seragam, meskipun telah diingatkan berkali-kali melalui media sosial agar tidak ada lagi sekolah yang melanggar peraturan semacam itu.

Informasi juga mengungkapkan bahwa Patar Sihotang telah mengirim surat kepada Bupati Sidoarjo dengan nomor surat 01/perberitahuan/Sidoarjo/pkn/VI/2023. Surat tersebut meminta agar Bupati Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan edaran yang melarang penjualan seragam dan LKS (Lembar Kerja Siswa) di semua pendidikan, baik negeri maupun swasta, karena tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam upaya penyelesaian kasus ini, Mitoyo memberikan surat kuasa kepada Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, untuk mengurus pelaporan atas keluhannya terhadap SMP Hangtua 5 Sidoarjo. Laporan ini akan diambil alih oleh lembaga PKN dan akan diawasi hingga masuk ke dalam proses persidangan.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik terkait perlindungan hak-hak wali murid dan kepatuhan sekolah terhadap peraturan yang telah ditetapkan.(ali/tim)