Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti di Dua Titik Kecamatan

Tersangka narkoba dan barang bukti tang berhasil di ringkus polres pasuruan jawa timur

PASURUAN (majanews.com) – Tepat pada hari Rabu (19/10/2022) Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan pengedar Narkotika jenis Sabu di dua titik kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan di bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, anggota berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu, yakni seorang Pria berinisial MAB (23) warga Kel. Jogosari, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku pada pukul 00.30 WIB di dalam sebuah kamar kos di Ds. Karangjati Kec. Pandaan,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu dengan berat 6,20 (enam koma dua puluh) gram, 1 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 bendel plastik klis berukuran sedang, 1 buah Hp merk Iphone warna silver beserta sim cardnya, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk constant.

Tersangka narkoba dan barang bukti tang berhasil di ringkus polres pasuruan jawa timur

Tidak lama kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah yang berbeda yakni di sebuah rumah di Dsn. Kurung, Ds. Kurung, Kec. Kejayan Kab. Pasuruan.

“Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial JN(31) warga Ds. Kurung, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan, dan MJ(29) warga Ds. Luwuk, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan. Para pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait kejadian tindak pidana pengedaran narkotika di sekitar wilayahnya,” imbuh AKP Slamet.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) kantong plastik yang beris Sabu dengan berat 1,48 gram, 5 (lima) kantong plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah Hp merek oppo dan 1 (satu) buah Hp merk Realme.

Atas perbuatannya, tersangka MAB(23) dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kedua tersangka JN(31) dan MJ(29) dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ali/tim)