
MOJOKERTO (majanews.com) – Berjalannya pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas dan perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kutorejo, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 telah memasuki tahap penyelesaian finishing.
Dikucurkannya anggaran untuk rehab senilai Rp. 1.245.223.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 ini dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Singowangi berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.
Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Kutorejo Yulis Harsasi, S.Pd melalui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah Tacuk Nugroho, S.Pd mengatakan, saat ini pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan sudah mencapai 75 persen atau tahap penyelesaian finishing.
“Atas nama sekolah, kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, yang telah memberikan bantuan DAK,” ungkap Tacuk, saat dikonfirmasi majanews.com di lokasi sekolahan, Rabu (23/11/2022).

Pihak sekolah berharap, di tahun depan dapat bantuan DAK lagi untuk pengembangan sekolah khususnya untuk ruang kelas baru.
“Soalnya tahun kemarin saat Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB), kita masih menolak siswa sekitar 30 persen dari jumlah pagu,” ulasnya.
Sebelumnya, Ardi Sepdianto Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Mojokerto menjelaskan, dalam pekerjaan yang ada di OPD yang ia pimpin itu bahwa Pekerjaan semua berjalan dengan baik dan lancar, sama sekali tidak merubah yang telah ditetapkan.
Lanjut dikatakan Ardi, panggilan akrabnya Kadis Dindik, Intinya semuanya pekerjaan pembangunan gedung sekolah di dinas pendidikan masih under kontrol, artinya masih dalam koridor perancanaan yang di tetapkan.

Disisi lain, Adi Mahendarto, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasana Sekolah (Sarpras) Dindik Kabupaten Mojokerto. juga memberikan pesan kepada semua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Mojokerto, baik TKNP, SDN dan SMPN. Apabila ada gedung dengan kerusakan kecil supaya secepatnya di betulkan.
“Seperti bocor gentingnya gedung kan kerusakan kecil, bila tidak secepatnya di betulkan di kwatirkan merantak ke kayu dan plafon atau lainnya. Kan bisa menggunakan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS), itu di perbolehkan dalam peraturan karena penggunaannya kecil, jadi tidak masalah,” tegas pesan Adi Mahendarto.(dak/adv)