Minggu, 29 Oktober 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Dua pria pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dibekuk Tim Jatanras Polres Mojokerto. Keduanya melakukan aksi perampasan terhadap korban dengan modus kenalan melalui jejaring sosial dan di teruskan chat aplikasi WA (Whatshapp) pada Minggu (22/10/2023) lalu. Korban perampasan benama Santi (20) diketahui beralamat Dusun Kletek Desa Baureno Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang digali majanews.com, Kedua pelaku yakni Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek RT 007 RW 006, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, RT 004 RW 002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dituturkan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan perampasan motor dan HP tersebut.
“Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).
Dari hasil penangkapan juga di benarkan oleh Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib kepada awak media, Minggu (29/10/2023).
“Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Santi (20) di Kawasan Hutan Desa Jabung Kecamatan Jatirejo Mojokerto,” tegasnya.
Lebih lanjut, pelaku juga merampas motor dan ponsel milik korbannya, Pelaku dan korban sebelumnya saling berkenalan melalui Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk ketemuan di hutan jati di wilayah jabung jatirejo.
“Dua pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 26 Oktober 2023, ditempat berbeda,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto teersebut.
Penangkapan di tempat berbeda, masih Kasi Humas Polres Mojokerto, Pelaku Samsul ditangkap di tempat kosnya yang berada di Desa Seduri Kecamatan Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, petugas mengamankan Abdul Bari di Jalan Raya Airlangga Kecamatan Mojosari.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian berupa Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari pelaku Abdul Bari.
Lebih lanjut, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait perampasan motor yang menimpa Santi pada Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Selain motor, ponsel korban juga dibawa kabur pelaku. Santi diketahui beralamat Desa Baureno Kecamatan Jatirejo, Kabupaaten Mojokerto.
Hasil penyelidikan, kata Wahib, korban dengan salah pelaku Samsul berkenalan lewat media sosial. Dua minggu menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban ketemuan.
“Pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Setelah berbincang beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam dengan dalih membeli durian,” ungkapnya.
Santi dibonceng Samsul dengan sepeda Motor Honda Beat W 2243 YU miliknya. Saat di perjalanan, pelaku Abdul Bari membuntuti dengan mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam.
Setibanya di Jalan Kawasan Alas atau Hutan Lebak jabung, Samsul menghentikan laju kendaraanya. Samsul sempat bilang kepada Santi untuk meminjam sepeda motor namun tidak memperbolehkan.
Samsul yang dibantu temannya merampas kunci kontak dan ponsel korban dengan paksa hingga melakukan penganiayaan. Santi berupaya mempertahankan barang barang miliknya, ia mendapatkan pukulan mengenai bagian muka.
“Kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan ponsel korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta. dan mengalami lebam di bagian wajahnya akibat pemukulan yang dilakukan pelaku,” tutup Humas Polres tersebut.(ben/tim)