Putusan Majelis Kontradiktif, PKN akan Adakan Demo atas Matinya Keterbukaan Informasi

Sabtu, 21 Januari 2023.

SIDOARJO (majanews.com) – Sidang sengketa informasi publik yang diajukan Pemantau Keuangan Negera (PKN) Sidoarjo, Jawa Timur. di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya, sampai pada agenda pembacaan putusan oleh majlis hakim. Berlangsung di Ruang sidang kantor komisi informasi, Jalan Bandilan 2-4 Waru Sidoarjo. Kamis (19/1/2023) yang lalu.

Berlangsung sidang, bertindak sebagai Ketua Majelis (Edi Purwanto S.Psi M.Si), Anggota Majelis (Imadoeddin S.Sos, MSi), Anggota Majelis (Herma Retno Prabayanti Se, M.Med.com), dan Paniter pengganti (Feby Krisbiantoro SH).

Pihak Pemohon PKN di hadiri oleh Rahmad Abidin, Ermansyah, dan beberapa anggota lainnya.

Dan pihak termohon PTUN oleh Wawan, Djoko Prijono, dan 2 anggota lainnya. agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dinilai oleh pihak PKN kontradiktif dan tidan mencerminkan keadilan.

Atas dasar itu, PKN bertekad akan turun lapangan untuk menggelar aksi demonstrasi ke kantor KIP, Inspektorat, juga Polda Jatim pada hari Selasa mendatang, (24/01/2023).

“Ini adalah putusan sontoloyo alias kaleng kaleng dan tidak masuk logika hukum dan logika manusia,” ucap Ketua Umum PKN Patar Sihotang, kepada majanews.com bersama media lain. Jumat (20/1/2023).

Masih kata Ketua itu, Poin-poin yang di putuskan juga ia paparkan dengan gamblang sebagai berikut.

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon PKN untuk sebagiannya.

2. Menyatakan Seluruh Informasi yang di mohonkan PKN adalah sebagai Informasi yang terbuka.

3. Memerintahkan Termohon (PTUN) Hanya memperlihatkan putusan nomor 3 dan 2.

File PKN: agenda sidang di PTUN Surabaya.

PKN melihat bahwa poin no.3 bertentangan dengan poin no.2 di mana pada no.2 tidak ada pembatasan, sedangkan pada poin no.3 di batasi hanya pada nomor 3 dan 2.

Ia juga menilai, masih ketua, tentang tidak di izinkannya mencopy atau membawa berkas, sebagai hal yang irasional.

“PKN Juga Manusia yang tidak Mungkin mampu mengingat hanya melihat dokumen yang begitu banyak mulai dokumen Perjalan Dinas Para Hakim dan Ketua PTUN Surabaya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Komisioner tidak memahami Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan tidak mengerti tujuan Komisi Informasi di bentuk.

Masih dikatakan Ketua, dirinya menginstruksikan seluruh anggota PKN di seluruh Jawa Timur dan Jawa Tengah agar melaksanakan demo besar-besaran di Kantor Komisi Informasi Jawa Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Deni, Ketua PKN Sidoarjo menegaskan, ia akan melakukan aksi turun jalan.

 “Saya mendapat instruksi dari ketua umum untuk melakukan demo pada hari selasa 24 Januari 2023 sekaligus di tunjuk untuk menjadi koordinator kegiatan,” ucap pungkas Deni.(ali/tim)