Senin, 24 Juli 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku spesialis pencurian motor di area Parkir Apotik Kimia Farma Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (23/07/2023).
Pelaku berinisial HR (35) merupakan warga Dusun Gendis, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Sementara korban adalah seorang pria bernama Nardi (41) yang berasal dari Dusun Pesanggrahan, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (23/07/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan nomor polisi N-5782-TCY. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku HR (35) bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri.
“Awalnya, pelaku HR (35) datang bersama temannya dari arah Surabaya dengan tujuan Malang untuk mencari sasaran target sepeda motor yang akan dicuri. Setelah melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan Apotik Kimia Farma, pelaku putar balik dan turun dari sepeda motornya, sementara temannya menunggu di atas sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku mendekati sepeda motor korban yang diparkir dalam keadaan stir terkunci, dan kemudian berusaha merusak lubang kunci stir sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu (kunci T) hingga kontak motor dapat dihidupkan,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar yang berada di TKP, sehingga pelaku langsung lari menuju temannya yang sedang menunggu di atas sepeda motor. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri, upaya tersebut tidak berhasil karena ia berhasil ditangkap oleh warga sekitar TKP, sedangkan temannya berhasil melarikan diri.

“Kejadian ini berlangsung ketika Unit Reskrim Polsek Pandaan dan Polres Pasuruan sedang melaksanakan patroli rutin Harkamtibmas. Dengan cepat, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Pandaan,” tambah AKP Farouk.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi N-5782-TCY.
1 (satu) buah anak kunci T.
1 (satu) buah pegangan kunci T.
1 (satu) buah alat pembuka penutup lubang kunci sepeda motor.
2 (dua) buah kunci sepeda motor.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya.(ali/tim)