
PASURUAN (majanews.com) – Dalam Rangka peringati Hari Anti Korupsi Sedunia jatuh pada 9 Desember 2022, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) datangi kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada Jum’at (9/12/2022).
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan segera tuntas kan kasus-kasus korupsi yang terjadi belakangan ini.
Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky mengatakan, “Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini kami meminta kejaksaan Negeri segera tuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada,” terang Ismail makky, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut ia menyebutkan, beberapa jenis kasus korupsi yang mengendon kejaksaan di kabupaten Pasuruan, “Kami berharap 6 jenis kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bisa segera di tuntaskan,” imbuhnya.
Berikut 6 jenis kasus yang sedang di tangani kejaksaan berikut tanggapan staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy.
1.Kasus dugaan permintaan uang kopi senilai 1 milyar, dalam kasus pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementrian Agama Tahun 2021.
“Untuk permintaan uang kopi senilai Rp.1 Milyar itu tidak ada / tidak pernah ada di kejaksaan,” tegas Jemmy staf kejaksaan kabupaten Pasuruan, Jumat (9/12/2022).
2. Temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai 32 milyar tentang sewa Plaza Bangil, dan berubahnya Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.
“Hal ini masih menunggu dari pihak BPK, karena dari temuan BPK itu masih secara global. Kita tentukan satu persatu karena tidak mungkin orang yang menggarap sekarang ini mengisi satu ruko misalnya, itu belum tentu sepuluh tahun orang itu disitu (Ruko), Kasus ini masih proses dan akan di hitung ulang,” ulasnya.
3. Penyimpangan bantuan dana bergulir senilai kurang lebih Rp. 50 Milyar Tahun 2020 yang diterima oleh koperasi Pasuruan yang bersumber dari lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
“Masih di tahap penyelidikan oleh bidang Binsus,” sambungnya.
4. Dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang mendapatkan bantuan keuangan dari kementerian koperasi dan UMKM senilai Rp. 25 Millyar pada Tahun 2003-2004.
“Kemarin sudah ikrah semua dan sudah di tangani, sudah clear,” jelasnya.
5. Dugaan tindak pidana Korupsi pada bantuan keuangan pada pemerintah desa untuk biaya rehab kantor Balai Desa/Dusun dan pengadaan tanah Makam di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar kurang lebih Rp. 37,925 milyar.
“Sudah kita hentikan, karena tidak memenuhi atau melawan perbuatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan itu. Yang dilaporkan waktu itu adalah masalah Pokir yang pada Tahun 2020 Pokir itu tidak ada, jadi itu murni usulan dari pemerintah semua,” ungkapnya.
6. Dugaan mafia pupuk di wilayah kabupaten Pasuruan dengan Modus mengubah Merk pupuk bersubsidi menjadi pupuk Non subsidi.
“Dugaan kasus mafia pupuk ini kita masih menunggu dari teman-teman team nanti, apakah melawan hukum atau tidak,” cetusnya.(ali/tim)