Pengawas Ketenagakerjaan Bicarakan Penyelesaian Masalah antara PT MFI Wonorejo dan Pegawai

Jumat, 23 Juni 2023.

PASURUAN (majanews.com) – Hari ini, Jum’at 23 Juni 2023 berlangsung mogok kerja hari ke-3 pegawai PT MFI Wonorejo. Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Bapak Lutfi mengadakan wawancara dengan Majanews untuk membahas aturan dan regulasi penyelesaian masalah antara perusahaan dengan pegawai.

Wawancara ini terkait dengan demo dan mogok kerja yang dilakukan oleh pegawai PT MFI Wonorejo sejak kemarin lusa hingga saat ini. Serta tentang aturan perundangan tentang penyelesaian masalah di dunia kerja secara umum.

Menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, penyelesaian perselisihan atau ketidaksepahaman antara pekerja dan pengusaha harus dimulai dengan pembicaraan bipartit, di mana kedua belah pihak berusaha mencari kesepakatan. Jika pembicaraan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, baru kemudian masalah tersebut dinaikkan ke tingkat tripartit, dengan melibatkan pemerintah.

Dalam kasus ketidakpembayaran upah, langkah pertama yang diambil adalah melakukan pembicaraan bipartit guna mencari akar permasalahan dan kemungkinan kesepakatan terkait pembayaran upah tersebut.

Berdasarkan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), disarankan agar pihak-pihak yang terlibat mencoba mediasi. Namun, jika para pihak tidak dapat menerima saran mediasi, salah satu pihak harus mengajukan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Anjuran mediasi tidak harus secara otomatis dijalankan, tetapi keputusan untuk melaksanakannya harus didasarkan pada putusan pengadilan HI setelah melalui persidangan di PHI.

Selain melalui mediator, terdapat upaya penyelesaian perselisihan lain yang disediakan oleh UU 2/2004, yaitu melalui konsiliator dan arbiter. Sebelum memulai mediasi, dinas ketenagakerjaan biasanya menawarkan opsi penyelesaian melalui mediator, konsiliator, atau arbiter. Sayangnya, hal ini masih kurang dipahami oleh sebagian pekerja, sehingga mereka cenderung memilih mediasi sebagai opsi penyelesaian.

Sebenarnya, jika ingin mencapai penyelesaian yang solutif, opsi arbiter adalah yang paling tepat. Keputusan dari arbiter memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan dan harus dijalankan oleh kedua belah pihak. Arbiter ditunjuk oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan, sedangkan konsiliator merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam UU ciptaker sudah ada dan diakomodasi, 3 bulan pekerja terlambat d bayar, bisa mengajukan untuk PHK, atau kalau lebih ekstrim lagi, masing-masing karyawan mesti punya perjanjian kerja dengan pengusaha, dan dalam PK pasti muncul besaran upah yang akan di terima.

Kalau itu tidak di berikan bisa muncul one prestasi, mengingkari janji, bisa di adukan penipuan masuk ranah pidana umum, itu kalau karyawan mau.

Kalau memerintahkan jual aset bukan ranah dinas, itu pengadilan, melalui PKPU. perusahaan di tuntut pailit, tapi temen-temen skep MFI tidak mau itu, tidak mau mempailitkan perusahaan.(ali/tim)