Pemerintah Rampingkan Jumlah Komoditas Tanaman Penerima Pupuk Subsidi

Pemerintah Rampingkan Jumlah Komoditas Tanaman Penerima Pupuk Subsidi

Senin, 20 Februari 2023.

PASURUAN (majanews.com) – Saat ini pemerintah merampingkan komoditas penerima pupuk subsidi. Dari yang sebelumnya sebanyak 70 jenis komoditas sekarang menjadi hanya 9 komoditas.

9 komoditas tersebut antara lain, Subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun siapa yang berhak menerima pupuk dari sekian jenis 9 subsektor tersebut, Kabid Sarpras Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Hari Mulyono, dirinya memaparkan kepada majanews.com pagi tadi, senin 20/02/23 di ruang tamu Dinas sebagai berikut.

“Jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah hanya sampai 2 hektar saja, dan sesuai data yang ada di e-RDKK di masing masing Desa,” jelas Hari.

Untuk di ketahui e-RDKK (Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Masih Hari, ia menyatakan bahwa untuk pengawasan distribusi pupuk menjadi kewenangan Disperindag.

“Untuk pengawasan jual beli pupuk bersubsidi bukan lagi kewenangan kami, yang berwenang adalah disperindag maka untuk bentuk jual belinya silahkan saja tanyakan pada dinas terkait,” tutup Hari.(ali/tim)