Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Setujui 4 Raperda

Rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA Basuni, Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/12/2022).

MOJOKERTO (majanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA Basuni, Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/12/2022).

Dalam paripurna ini semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Mojokerto  menyetujui empat Raperda yakni,

1. Raperda tentang penyelenggaraan kepentingan umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

2. Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

3. Raperda tentang pengolahan air limbah domestik.

4. Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Setelah mendengarkan laporan gabungan yang berisi hasil pembahasan dan pendapat terhadap raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa dan 4 Raperda inisiatif.

H.j Setia Pudji Lestari menyimpulkan semua fraksi dapat menerima dan menyetujui semua syarat.

“Dengan merujuk keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan rancangan peraturan daerah memutuskan, menetapkan rancangan peraturan menjadi peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa,” ucap Hj. Setia Pudji Lestari.

Sementara itu, Wakil Bupati, Mojokerto Muhammad Al Barra dalam sambutannya mengatakan, terkait pengambilan keputusan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa tersebut telah melalui tahapan ke tingkat Jawa Timur tanggal 20 September 2022.

“Sebagai salah satu peraturan perundangan-undangan di tingkat daerah melalui regulasi, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa,” jelas Gus Barra.

Lebih lanjut dikatakan Wakil Bupati, hal ini dilakukan dengan harapan penyelenggaraan desa kedepan dapat dilaksanakan lebih optimal. Selanjutnya terhadap empat rancangan peraturan daerah tersebut akan diajukan untuk mendapatkan fasilitas untuk jadi Perda.

Tampak hadir dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj. Setia Pudji Lestari bersama dua Wakil Ketua DPRD ini adalah semua fraksi DPRD, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekdakab Teguh Gunarko, Kepala OPD dan Forkopimda.(dak/adv)