Pabrik Karton di Ketamasdungus Puri Keluarkan Limbah Dituding B3, LIRA Mojokerto Lapor Kapolres

Pabrik Karton di Ketamasdungus Puri Keluarkan Limbah Dituding B3, LIRA Mojokerto Lapor Kapolres
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mojokerto telah menuding Pabrik karton yang ada di Desa Ketamasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bahwa limbah yang dibuang di irigasi merupakan limbah golongan Barang Berbahaya dan Beracun (B3). Hal itu dituturkan oleh Bupati LIRA saat melapor ke Kapolres Mojokerto di jalan Gajah Mada no 99 menanggal Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (2/9/2025) siang.

“Kami hari ini mendatangi Polres Mojokerto dalam rangka ada dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” jelas Iwan Setyanto Bupati LIRA kepada majanews.com saat memberikan keterangan di halaman Polres, Selasa (2/9/2025).

Iwan panggilan akrab Bupati LIRA itu juga menegaskan, dalam laporan surat yang ditujukan kepada petinggi Polres Mojokerto merupakan aduan masyarakat bahwa ada pembuangan limbah di irigasi wilayah Desa Ketamasdungus.

“Adapun dari pengaduan dari masyarakat CV Sumber Artha tersebut tidak melakukan pengolahan limbah dan membuang limbah di saluran irigasi Desa Ketemasdungus,” cetus Nahkoda LIRA.

Masih dikatakan, dari hal tersebut kami melaporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Mojokerto segera menindaklanjuti laporan tersebut agar terciptalah ketentraman dan kenyamanan warga Desa Ketemasdungus.

“Jadi agenda hari ini adalah laporan terkait limbah (B3), Kemarin sempat ada pemanggilan dari DPRD Kabupaten Mojokerto kebetulan saya tidak bisa mendampingi, yang mendampingi anggota saya yang bernama Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Totok Tri Harianto membenarkan bahwa Pabrik karton di Desa Ketamasdungus telah di panggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

“Kemarin di bulan Agustus saya mendampingi Kepala Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto membahas terkait pembuangan limbah yang dikeluarkan oleh pabrik karton,” ulas Totok.

Kendati demikian, dalam pemanggilan pabrik karton yang dilakukan oleh Komisi III pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 kemarin belum juga kelar, minggu ini akan di panggil lagi.

“Masih belum selesai dalam minggu ini mungkin pihak pabrik akan di panggil lagi oleh komisi III,” sambungnya.

Dipertanyakan oleh majanews.com tentang informasi bahwa limbah pabrik karton dinyatakan oleh DLH Kabupaten Mojokerto merupakan limbah B3, Totok mengamini hal tersebut.

“Jelas pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sudah menyatakan bahwa itu Limbah (B3),” tegas Totok, karena pada saat rapat digelar di kantor wakil rakyat Totok ikut serta menyaksikannya.

Dalam rapat, Totok juga merinci siapa saja yang datang pada pertemuan, pihak Pabrik dengan DLH, yang dijembatani Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Tetapi pihak yang punya disuruh datang.

“Perwakilan dari pihak CV Sumber Artha saat di panggil tidak berkomentar sama sekali, pihak Komisi III DPRD meminta pemilik perusahaan Bu Kumala datang langsung,” pungkas Totok.

Sebelumnya, tentang persoalan pabrik karton yang membuang limbah di irigasi Didesa Ketamasdungus Kecamatan Puri, majanews.com telah menulis berita tersebut dengan judul:

“Pabrik Karton di Desa Ketamasdungus Puri Diduga Sering Buang Limbah di Irigasi, Muksin Berdalih ada Saluran Irigasi yang Jebol”. Di update 22 Agustus 2025 lalu, ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)